POSTTIMUR.com, TIDORE- Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memutuskan bahwa 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, sah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlawanan terhadap aparat kepolisian dan perusahaan tambang nikel PT Position. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam sidang praperadilan tersebut, terdapat lima nomor perkara. Tiga perkara menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, namun penetapan status tersangka tetap dinyatakan sah.
Satu perkara menyatakan baik penangkapan maupun penetapan tersangka sah secara hukum. Sementara itu, satu perkara lainnya, yang melibatkan tujuh warga sekaligus, ditolak sepenuhnya dengan alasan Pengadilan Negeri Soasio tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
Dengan demikian, seluruh 11 warga Maba Sangaji tetap berstatus sebagai tersangka dan akan terus menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Kebijakan Hilirisasi Nikel: Ketimpangan Struktural yang Merampas Kedaulatan Rakyat Maluku Utara
Pemprov Malut Dinilai Abai, Pemuda Guraping Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
Perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wetub Toatubun, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan para hakim terkesan ambigu karena adanya perbedaan pendapat terkait kewenangan PN Soasio dalam mengadili perkara tersebut.
“Satu hakim menyatakan PN Soasio tidak berwenang, sementara yang lain memutuskan perkara tanpa mempermasalahkan hal itu. Padahal, secara yurisdiksi, wilayah Halmahera Timur berada dalam cakupan hukum PN Soasio,” kata Wetub usai sidang.
Wetub juga menilai bahwa praperadilan ini menciptakan preseden buruk bagi masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat. Ia menuding aparat penegak hukum dan pengadilan telah menjadi alat kepentingan korporasi tambang nikel.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak hidup dan tanahnya. PN Soasio dan Polda Maluku Utara terkesan menjadi kaki tangan perusahaan tambang,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, 51 persen saham PT Position dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN), sedangkan 49 persen dimiliki oleh Nickel International Kapital Pte. Ltd (NICAP), sebuah perusahaan berbasis di Singapura.
PT Tanito Harum Nickel sendiri merupakan entitas anak dari PT Harum Energy Tbk (HRUM), yang dimiliki oleh Kiki Barki, seorang pengusaha tambang yang masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023, menempati urutan ke-33.
Editor: Ikhy








