Pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Desak Audit Anggaran

Breaking News1756 Dilihat

POSTTIMUR.com, SULA- Proyek pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, dilaporkan mangkrak.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bintang Barat Perkasa sejak 8 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp626.814.686,00 berdasarkan nomor kontrak 09.PK/SPJ/PKK/KESRA-SETDA/VIII/2024, dan berada di bawah tanggung jawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kepulauan Sula.

Hingga saat ini, progres fisik di lapangan tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat penggunaan material berupa 82 sak semen—40 sak pada tahap awal dan 42 sak pada tahap berikutnya—yang bersumber dari Dana Desa, bukan dari anggaran proyek utama. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana yang telah dianggarkan.

Dokumentasi: Papan Proyek pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa

Mursid Puko, mahasiswa asal Desa Pas Ipa yang juga merupakan mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, menyampaikan kritik keras atas ketidakjelasan progres pembangunan masjid tersebut.

“Anggaran yang tertera di papan proyek tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saya menduga anggaran proyek tersebut telah habis terpakai, namun hasil pekerjaan tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Mursid menegaskan bahwa pihak terkait harus segera mengambil langkah serius. Ia mendesak Bagian Kesra dan Inspektorat Kepulauan Sula untuk segera mengusut tuntas dan melakukan audit terhadap proyek pembangunan masjid yang hingga kini masih terbengkalai.

“Saya meminta Kesra dan Inspektorat Kepulauan Sula untuk mengaudit proyek ini secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegasnya.

Editor: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *