Tanpa Musyawarah Warga, Kades Wainib Dituding Langgar Prosedur Pembentukan Koperasi

Breaking News2404 Dilihat

POSTTIMUR.com, SULA- Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Kegiatan yang dilaksanakan pada 2 Juni 2025 di Kantor Desa Wainib tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.

Ketua Bidang Organisasi Himpunan Mahasiswa Pelajar Wainib Kota Ternate (HMPW-KT), Jumra Upara, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian proses pembentukan pengurus KMP di desa tersebut.

“Informasi yang kami terima dari warga menyebutkan bahwa pembentukan pengurus KMP tidak dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Desa Wainib, Arman Duwila, tidak memahami prosedur pembentukan koperasi,” ujar Jumra, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Jumra, pembentukan pengurus KMP seharusnya melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) atau forum demokratis yang inklusif.

Baca Juga:

Negara dalam Bayang Tambang: Ketika Rakyat Ditinggalkan Demi Investasi

Meningkatkan Kompetisi Pasar di Kepulauan Sula

Namun dalam praktiknya, proses penetapan pengurus telah dilakukan terlebih dahulu oleh Kepala Desa tanpa konfirmasi atau pelibatan warga.

“Rapat hanya formalitas. Masyarakat yang hadir hanya mendengar pembacaan nama-nama pengurus yang sudah ditentukan sebelumnya. Bahkan ada nama-nama yang dimasukkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses ini tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga mencerminkan sikap tidak transparan dan tidak demokratis dari kepala desa.

“Kami kecewa karena perekrutan pengurus KMP justru terlihat memihak. Ketua, sekretaris, hingga bendahara adalah kerabat dekat dari Kades sendiri,” ungkap Jumra.

Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Regulasi teknisnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi RI No. 01 Tahun 2025, khususnya pada Bab III yang menjelaskan tata cara pemilihan pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.

Sebagai bentuk protes dan koreksi, HMPW-KT mendesak agar Kepala Desa Wainib segera mengadakan ulang forum musyawarah desa yang terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyepakati pembentukan pengurus KMP secara demokratis dan transparan.

Editor: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *