HPMB Kritik Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Bobaneigo: Dinilai Sarat Kepentingan

Breaking News2413 Dilihat

POSTTIMUR.com, HALUT- Himpunan Pelajar Mahasiswa Bobaneigo (HPMB) Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Kao Teluk, melayangkan kritik tajam terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Bobaneigo. Melalui Ketua Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi (PAO), Yudhi, HPMB menilai proses pendirian koperasi tersebut sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.

Yudhi menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional untuk mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat desa. Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, termasuk di Desa Bobaneigo.

“Program ini merupakan amanat nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi. Namun, di Desa Bobaneigo, implementasinya justru menyimpang dari tujuan awal,” ungkap Yudhi.

Menurutnya, pembentukan struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Bobaneigo tidak melibatkan unsur masyarakat secara menyeluruh. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip partisipatif dan transparansi yang ditekankan oleh pemerintah pusat.

“Semestinya, pembentukan koperasi ini harus inklusif dan melibatkan semua elemen masyarakat agar tujuan pemerintah dapat tercapai. Namun, justru pemerintah desa tidak menjalankan amanat pusat dengan benar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudhi menyoroti bahwa pengurus koperasi seharusnya berasal dari kalangan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola koperasi.

Baca Juga:

Tanpa Musyawarah Warga, Kades Wainib Dituding Langgar Prosedur Pembentukan Koperasi

Mahasiswa Kubermas Unkhair Siap Bangun Desa Makaeling Lewat Kolaborasi Nyata

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan aparatur desa.

“Sayangnya, yang terjadi di Desa Bobaneigo justru sebaliknya. Ketua koperasi yang ditunjuk adalah anak dari Kepala Desa, yang jelas-jelas melanggar prinsip etika dan aturan pembentukan koperasi,” tegas Yudhi.

HPMB menilai praktik semacam ini mencederai semangat demokrasi dan keadilan yang seharusnya menjadi fondasi pemerintahan desa. Mereka pun menyayangkan sikap Kepala Desa Bobaneigo, Hi. Ayub Musa, yang dinilai tidak menunjukkan sikap demokratis dan berpihak pada kepentingan umum.

“Sebagai pemuda dan bagian dari masyarakat, kami kecewa dengan praktik semacam ini. Harapan kami adalah terciptanya pemerintahan desa yang transparan, adil, dan berpihak kepada seluruh masyarakat, bukan pada kepentingan keluarga atau golongan tertentu,” pungkas Yudhi.

Reporter: Eluc

Editor: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *