SBGN Malut Kritik Kinerja Disnakertrans: “Putar Bale Level 1” dalam Penanganan PHK

Breaking News2573 Dilihat

POSTTIMUR.com, MALUT- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara melayangkan kritik keras terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara terkait penanganan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di wilayah tersebut.

PHK massal yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT. Mega Surya Pertiwi (MSP), PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL), PT. Halmahera Jaya Feronikel (HJF), dan PT. Obi Nickel Cobalt (ONC) terhadap karyawannya menjadi dasar pengaduan resmi dari SBGN Malut ke Disnakertrans Provinsi.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Batosai, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kadisnakertrans Marwan Polisiri. Ia menilai sang kepala dinas tidak mampu mengontrol bawahannya, bahkan diduga turut bermain dalam proses yang merugikan hak-hak eks pekerja.

“Kami sudah berkali-kali dijanjikan akan dikeluarkannya surat mediasi, tapi sampai hari ini tidak pernah ada. Jawabannya selalu verifikasi, pemilahan, dan janji-janji kosong. Ini sudah putar bale level satu,” tegas Sofyan.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, mediator Disnakertrans memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan kasus setelah pelimpahan pengaduan. Namun kenyataannya, telah berlalu 3 hingga 4 bulan tanpa kejelasan.

“Ini bukan kelalaian biasa. Kami menduga adanya kerja sama antara pihak Disnakertrans dan perusahaan untuk menghambat proses mediasi,” tambahnya.

Atas hal ini, SBGN Malut menyatakan akan menempuh jalur hukum guna melaporkan tindakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Disnakertrans yang dianggap tidak profesional dan melanggar regulasi.

Baca Juga:

Mahasiswa KKN dan Pemuda Makaeling Serukan Pembebasan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji

DPD SBGN Malut Resmi Lantik Pengurus PUK SBGN PT. IWIP

SBGN Malut mengacu pada beberapa regulasi yang dianggap dilanggar, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  • Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Mediasi Hubungan Industrial.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Sofyan.

Editor: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *