Oleh: Muis Ade
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
Ambulans laut sering dipresentasikan sebagai simbol komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam menjamin akses kesehatan masyarakat kepulauan. Namun di balik narasi “layanan cepat dan prosedur jelas”, data lapangan justru memperlihatkan kenyataan yang jauh berbeda. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 256 pasien dari Puskesmas Moti dirujuk ke rumah sakit di Kota Ternate menggunakan speedboat milik warga. Dari jumlah itu, 16 pasien berada dalam kondisi gawat darurat. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah bukti bahwa sistem rujukan medis laut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan d secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, serta hak mendapatkan perawatan kesehatan sesuai standar. Dalam konstruksi hukum, hak pasien berarti kewajiban pemerintah. Jika pasien masih dirujuk menggunakan perahu biasa tanpa fasilitas medis standar, maka pertanyaannya sederhana: apakah standar pelayanan kesehatan benar-benar ditegakkan?
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 telah mensyaratkan bahwa transportasi rujukan harus menggunakan ambulans yang memenuhi ketentuan keselamatan pasien, termasuk peralatan medis dan pendampingan tenaga kesehatan kompeten. Rujukan bukan sekadar memindahkan pasien dari pulau ke kota. Ia adalah tindakan medis yang harus menjamin stabilitas kondisi pasien selama perjalanan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Siraju Ismail (73 tahun) meninggal dunia di tengah perjalanan laut dari Moti ke Ternate pada 31 Maret 2025. Sarni Samad (17 tahun) dirujuk menggunakan speedboat sewaan dengan biaya Rp1.300.000 meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam perjalanan, oksigen pasien bahkan sempat habis sebelum tiba di rumah sakit. Ini bukan semata musibah medis. Ini cermin rapuhnya sistem.
Pemerintah Kota Ternate tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan geografis atau keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota ini sejak awal adalah wilayah kepulauan. Artinya, kebutuhan ambulans laut bukan kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar. Menghadirkan satu unit ambulans laut untuk melayani tiga kecamatan Moti, Hiri, dan Batang Dua jelas tidak proporsional dengan risiko dan kebutuhan rujukan.
Dalam kondisi darurat, waktu adalah nyawa. Jika dalam satu waktu terjadi dua kasus gawat darurat di pulau berbeda, siapa yang harus menunggu? Dan jika yang menunggu itu akhirnya kehilangan nyawa, siapa yang bertanggung jawab?
Lebih jauh lagi, persoalan ini juga menyentuh hak pasien atas informasi. Undang-undang menjamin bahwa pasien dan keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai diagnosis, risiko tindakan, dan prosedur rujukan. Jika keluarga tidak mendapatkan penjelasan menyeluruh sebelum pasien diberangkatkan menggunakan speedboat, maka prinsip informed consent tidak terpenuhi secara substansial.
Yang perlu ditegaskan: kritik ini bukan ditujukan kepada tenaga medis di puskesmas yang bekerja dalam keterbatasan. Justru mereka berada di garis depan menghadapi risiko tanpa dukungan sarana memadai. Kritik ini ditujukan kepada sistem dan kebijakan pemerintah kota yang belum menempatkan keselamatan pasien kepulauan sebagai prioritas utama.
Olehnya itu pemerintah kota ternate perlu;
1. Hentikan Pendekatan Seremonial, Lakukan Reformasi Sistemik. Pemerintah Kota Ternate harus berhenti menjadikan ambulans laut sebagai simbol program. Yang dibutuhkan bukan peresmian armada, tetapi sistem rujukan yang benar-benar siap 24 jam. Jika satu unit tidak cukup untuk tiga kecamatan, maka kebijakan itu harus dievaluasi, bukan dipertahankan demi citra.
2. Tetapkan Standar Minimum Pelayanan Rujukan Kepulauan dalam Peraturan Wali Kota. Pemerintah perlu menetapkan regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban ketersediaan ambulans laut, standar operasional rujukan, pembiayaan transportasi darurat, serta mekanisme tanggung jawab jika terjadi kelalaian. Tanpa regulasi turunan yang kuat, perlindungan pasien akan terus bergantung pada kebijakan situasional.
3. Alokasikan Anggaran Prioritas untuk Keselamatan Pasien, Bukan Sekadar Infrastruktur Fisik. Jika PAD dianggap terbatas, maka yang harus diprioritaskan adalah nyawa warga. Transportasi medis laut adalah kebutuhan dasar kota kepulauan. Keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas risiko kematian pasien.
4. Larangan Tegas Pembebanan Biaya Rujukan Darurat kepada Pasien BPJS. Pemerintah Kota harus memastikan tidak ada lagi keluarga pasien yang membayar biaya transportasi medis darurat. Jika hal itu masih terjadi, maka itu merupakan bentuk kegagalan tata kelola pelayanan kesehatan.
5. Audit Independen dan Transparansi Publik. Lakukan audit independen terhadap sistem rujukan kepulauan, termasuk evaluasi kasus kematian dalam perjalanan. Hasilnya harus dibuka ke publik. Tanpa transparansi, perbaikan hanya akan menjadi wacana.
6. Penegasan Tanggung Jawab Administratif dan Hukum. Jika standar pelayanan rujukan tidak terpenuhi dan mengakibatkan kerugian pasien, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban administratif bahkan hukum. Perlindungan pasien tidak boleh berhenti pada belasungkawa.
7. Satu Kecamatan, Satu Armada Siap Operasi. Untuk wilayah kepulauan, kebijakan idealnya adalah satu kecamatan minimal satu ambulans laut yang siap operasi penuh, lengkap dengan tenaga medis dan peralatan stabilisasi. Jika ini tidak dipenuhi, maka pemerintah harus jujur menyatakan bahwa sistem belum siap.
Pelayanan kesehatan bukan ruang kompromi. Dalam konteks kepulauan, setiap menit keterlambatan adalah risiko kematian. Jika 256 pasien masih harus menggunakan perahu warga dalam satu tahun, maka yang perlu diperbaiki bukan narasi pemberitaan melainkan keberanian pemerintah untuk mengakui bahwa sistemnya belum melindungi warga secara utuh.












