POSTTIMUR.COM, HALTENG- Konflik agraria kembali mencuat di wilayah lingkar tambang, kali ini melibatkan perusahaan tambang besar PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan seorang pemilik lahan lokal, Yesaya Badengo, warga Desa Sawai Itepo.
Persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh Yesaya yang hingga kini disebutnya belum menerima pembayaran dari pihak perusahaan, meskipun aktivitas industri telah berjalan di atas lahan tersebut. Ia menilai proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara transparan dan belum diselesaikan secara tuntas.
Menurut Yesaya, pihak perusahaan telah lebih dulu melakukan pengerjaan tanpa adanya kejelasan mengenai hak atas tanah. Merasa haknya diabaikan, ia pun mengambil langkah tegas dengan melakukan pemalangan sebagai bentuk protes.
“Ini tanah saya, tapi belum ada pembayaran. Kalau memang sudah dibayar, saya tanya—dibayar ke siapa?” tegas Yesaya dengan nada kecewa.
Ketegangan meningkat ketika Yesaya bertemu langsung dengan pihak HRD perusahaan untuk meminta klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan pertanyaan baru. Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibayarkan, tanpa memberikan rincian kepada siapa pembayaran itu dilakukan.
Situasi ini memicu dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pembebasan lahan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga khawatir kasus serupa dapat menimpa mereka di tengah ekspansi industri yang terus berkembang di wilayah tersebut.
Tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, Yesaya juga menyuarakan aspirasi masyarakat kecil yang merasa terpinggirkan. Ia meminta perhatian pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan. Kami minta Ibu Gubernur bantu kami mendapatkan hak kami yang diambil,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang di Maluku Utara. Di tengah geliat investasi dan pembangunan industri, persoalan hak atas tanah kembali menjadi sorotan serius yang menuntut solusi adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IWIP belum memberikan pernyataan resmi terkait detail pembayaran yang diklaim telah dilakukan.
Jika benar telah dibayar, ke mana uang itu mengalir? Dan jika belum, sampai kapan masyarakat harus menunggu keadilan?
Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan—melainkan ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.(*)
















