POSTTIMUR.COM, TERNATE- Sorotan tajam kembali mengarah ke Pemerintah Kota Ternate terkait buruknya pelayanan rujukan kesehatan di wilayah kepulauan Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM). Pemerhati hukum kesehatan, Muis Ade, menilai kondisi ini sebagai kegagalan nyata pemerintah dalam menjamin keselamatan warganya.
Dalam keterangannya, Muis mengungkapkan bahwa keberadaan ambulans laut yang selama ini diklaim melayani wilayah BAHIM lebih banyak “hidup” dalam laporan ketimbang hadir secara cepat di lapangan saat dibutuhkan.
“Ambulans laut itu ada dalam data. Tapi ketika dibutuhkan, ia lambat, bahkan seperti tidak pernah benar-benar siap. Ketergantungan pada satu unit armada untuk wilayah kepulauan adalah cermin kegagalan perencanaan dan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah kejadian sejak Maret hingga April 2026 yang menunjukkan pola kegagalan berulang dalam sistem rujukan. Mulai dari keterlambatan penanganan akibat minimnya armada, hingga pasien yang terpaksa dirujuk menggunakan kapal penumpang KM Sabuk Nusantara 115 dengan risiko tinggi.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran. Ketika ibu hamil harus menempuh perjalanan panjang tanpa ambulans laut yang tersedia, itu adalah bentuk kebijakan yang mengabaikan nyawa warga,” ujarnya.
Kritik semakin menguat setelah kasus pasien sesak napas di Moti yang harus menunggu hingga empat jam di puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RS Islam PKU Muhammadiyah Ternate.
“Empat jam dalam kondisi darurat bukan sekadar angka, tapi batas hidup yang berisiko. Dan ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang terus berulang tanpa perbaikan,” katanya.
Secara hukum, Muis menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menjamin layanan kesehatan yang merata. Ia juga mengutip Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 yang mengharuskan penggunaan ambulans berstandar medis untuk rujukan pasien tertentu.
“Fakta bahwa pasien masih dirujuk menggunakan kapal penumpang menunjukkan pelanggaran standar pelayanan medis. Ini bukan hanya tidak ideal, tapi berbahaya,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum perdata, ia menyebut praktik tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena adanya unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan pasien.
Lebih lanjut, Muis secara tegas mendesak evaluasi terhadap pejabat terkait di Dinas Kesehatan Kota Ternate, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Hawa A. Hamzah, serta Kepala Dinas Kesehatan, dr. Fathiyah Suma.
“Skema menunggu dan dijemput dengan satu armada adalah kegagalan sistemik. Jika nyawa terus berada dalam risiko, maka pejabat yang bertanggung jawab tidak bisa dibiarkan tanpa evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menuntut transparansi penuh kepada publik terkait pengelolaan layanan rujukan di wilayah kepulauan.
“Buka semuanya ke publik. Kenapa hanya satu ambulans laut? Kenapa pasien harus menunggu berjam-jam? Apa yang terjadi jika dua kondisi darurat muncul bersamaan? Jika tidak transparan, publik berhak curiga,” katanya.
Sebagai solusi, Muis mendesak penambahan minimal dua unit ambulans laut yang siaga 24 jam di wilayah BAHIM. Tanpa langkah konkret tersebut, ia menilai sistem rujukan hanya akan menjadi kebijakan di atas kertas.
“Ini bukan soal anggaran, tapi soal hak hidup warga negara. Pertanyaannya sederhana: pemerintah ingin menyelamatkan nyawa, atau terus mempertahankan alasan?” pungkasnya. (*)
















