POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta resmi melaporkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi anggaran negara bernilai miliaran rupiah. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI, Selasa (5/5).
Tiga pejabat yang dilaporkan yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tahmid Wahab, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Maluku Utara, Asrul Gailean.
Koordinator Lapangan FORMATIK, Alfian Sangaji, menyatakan pihaknya mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa ketiga pejabat tersebut. Ia menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2024.
“Berdasarkan temuan BPK, ada sejumlah penggunaan keuangan negara yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPK,” tegas Alfian dalam orasinya.
FORMATIK merinci sejumlah temuan, di antaranya:
- Realisasi belanja makan minum (Mami) sekitar Rp1,1 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban
- Belanja barang dan jasa Rp3,4 miliar tanpa dokumen SPJ
- Dana hibah untuk KONI Maluku Utara sebesar Rp12 miliar yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban
- Belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata senilai Rp1,1 miliar yang tidak didukung SPJ lengkap
- Dana hibah di Biro Kesra Setda Malut sebesar Rp1,2 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban
FORMATIK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang praktik korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Laporan resmi telah diajukan ke KPK dengan nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026, mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

Menurut Alfian, laporan tersebut juga telah diterima secara resmi oleh KPK, ditandai dengan surat tanda terima. Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menindaklanjuti laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta KPK tidak ragu menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka jika terbukti bersalah. Kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Aksi ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Maluku Utara, sekaligus menegaskan peran publik dalam mengawasi dugaan praktik korupsi di tubuh pemerintahan. (*)
















