POSTTIMUR.COM, HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan tidak ada kebijakan merumahkan maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh aparatur diminta meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, kepada wartawan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ricky mengatakan kondisi fiskal daerah masih berada dalam kategori aman sehingga pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN maupun PPPK tetap terjamin hingga akhir tahun 2026.
“Untuk ASN dan PPPK tetap bekerja. Pembayaran gaji dan TPP itu masih aman,” kata Ricky.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur masih berada pada kisaran 30 persen, sehingga tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
“Hak pengelolaan keuangan pusat dan daerah masih berada di angka sekitar 30 persen. Jadi secara regulasi itu aman,” ujarnya.
Meski demikian, Ricky menegaskan jaminan pembayaran hak pegawai harus diimbangi dengan peningkatan disiplin kerja. Pemerintah daerah tidak ingin hak-hak pegawai tetap dibayarkan, tetapi kewajiban sebagai aparatur negara diabaikan.
Karena itu, Pemkab Halmahera Timur akan memperketat penegakan disiplin ASN dan PPPK. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penertiban terhadap pegawai yang melanggar aturan, termasuk pemberian sanksi administratif berupa penahanan pembayaran gaji maupun TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam disiplin ASN itu harus ditekankan. Jangan sampai di satu sisi hak-hak mereka dibayarkan, tetapi tidak dibarengi dengan disiplin. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penertiban, termasuk penahanan gaji dan TPP bagi yang melanggar ketentuan,” ujar Ricky.
Ia kembali menegaskan kemampuan fiskal daerah masih cukup untuk memenuhi seluruh hak ASN dan PPPK hingga penghujung tahun anggaran.
“Porsi belanja pegawai kita masih berada di angka kisaran 30 persen. Jadi dana kita pas, bahkan lebih dan tidak kurang. Kita sama sekali tidak melanggar aturan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap kepastian anggaran tersebut menjadi dorongan bagi seluruh ASN dan PPPK untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mendukung pembangunan daerah.(Red)















