POSTTIMUR.com, HALSEL- Tindakan tak terpuji kembali mencoreng nama maskapai penerbangan. Karyawan Wings Air Irwan S. Kamasi yang bertugas di Bandara Oesman Sadik Labuha, Halmahera Selatan, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurna Ansar. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis mata.
Kepada wartawan saat ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Minggu (18/05/2025), Nurna mengaku bahwa aksi kekerasan oleh suaminya itu telah berlangsung lama dan berulang kali, sejak mereka masih tinggal di Ternate hingga pindah ke Bacan.
“Waktu di Ternate dia pernah pukul saya sampai kami pisah ranjang empat bulan. Tapi setelah itu dia jemput saya di kampung dan bawa ke Bacan. Di sini perlakuannya malah makin parah,” ungkap Nurna.

Nurna menambahkan, kekerasan yang diterimanya tidak hanya satu kali. Bahkan pernah hampir merenggut nyawanya. Ia sempat pulang ke kampung halamannya di Moti, namun suaminya bersama mertuanya terus memintanya kembali ke Bacan. Sayangnya, setelah kembali, kekerasan tetap berlanjut.
“Barusan tadi dia pukul saya sekitar jam dua siang di rumah mertua di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Saya sedang kasih makan anak lalu mau bawa ke kamar untuk tidur, tiba-tiba dia datang dan langsung menendang dari belakang, memukul wajah hingga bengkak, kepala dan punggung juga diinjak berulang kali. Saat itu dia dalam kondisi mabuk berat,” jelasnya dengan nada sedih.
Menurut pengakuan Nurna, kekerasan kali ini dipicu oleh tuduhan suaminya yang mengatakan ia dekat dengan pria lain di Ternate. Namun tuduhan tersebut tidak berdasar, karena Nurna mengaku sudah tidak pernah ke Ternate selama 3-4 tahun terakhir karena fokus mengurus anak dan rumah tangga.
“Saya minta bukti, tapi dia tidak bisa tunjukkan. Cuma bilang ada yang lapor, lalu dia langsung main pukul,” tutur Nurna.
Merasa sudah tidak sanggup lagi menjadi korban kekerasan, Nurna akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Halmahera Selatan. Ia berharap pelaku segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan saya sudah diterima. Saya minta pelaku ditahan dan diadili, supaya saya tidak terus jadi korban,” pintanya tegas.
Dikonfirmasi secara terpisah, PS Kanit 1 SPKT Polres Halsel, BRIPKA Indra Ode Sula membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, kami sudah menerima laporan dengan Nomor STPL/310/V/2025/SPKT. Korban juga akan segera divisum di RSUD Labuha,” ungkapnya singkat.
Editor: Ikhy










