POSTTIMUR.com, HALUT- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada September 2024 lalu kembali menyita perhatian publik. Wulandari, atau WAS, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, RZE alias Ronal anggota aktif Polres Halmahera Utara.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Wulan mengalami luka serius: bibir pecah, dua gigi depan copot, satu patah, serta memar di sekujur tubuh. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 8 huruf d serta Pasal 13 huruf h dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan putusan nomor PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam, Ronal dinyatakan melanggar etika profesi kepolisian.
Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Ronal kemudian dilepaskan. Padahal, ancaman hukuman atas perbuatannya berada di atas lima tahun penjara. Ironisnya, penahanan kembali terhadap Ronal baru dilakukan setelah statusnya berubah menjadi terdakwa dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2025/PN TOB, dan usai sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tobelo.
Baca Juga:
Polda Maluku Utara Dibanjiri Aksi Protes, Demonstran Dipukul Mundur Polisi
Masa Depan Kepulauan: Menata Perencanaan Wilayah untuk Maluku Utara yang Maju dan Sejahtera
Lebih menyedihkan lagi, meski bukti kekerasan telah diungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ronal dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan. Hal ini sangat jomplang dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan KDRT yang menegaskan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dengan demikian, kasus ini jelas bukan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Namun polemik tak berhenti di sana. Korban KDRT, Wulan, justru kini berbalik dilaporkan oleh Ronal. Tuduhan pertama, ironisnya, juga terkait KDRT, dengan waktu dan tempat kejadian yang sama seperti laporan Wulan terhadap Ronal (LP/271/IX/2024/SPKT/Polres Halut, tertanggal 22 September 2024). Atas laporan itu, status Wulan kini telah berubah menjadi tersangka.
Tak hanya itu, laporan kedua terhadap Wulan terkait dugaan pengrusakan (LP/B/201/VI/2025/SPKT/POLRESHALUT, tertanggal 5 Juni 2025) juga telah naik ke tahap penyidikan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas terhadap integritas penegakan hukum di Maluku Utara. Kasus ini diduga mencerminkan bentuk kriminalisasi terhadap korban, ketika aparat penegak hukum gagal membedakan secara tegas antara pelaku dan korban dalam kasus kekerasan domestik.
Publik menilai bahwa proses hukum yang berjalan justru semakin menjauhkan keadilan dari mereka yang seharusnya dilindungi.
Editor: Ikhy










