Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara Gelar Aksi Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Breaking News750 Dilihat

POSTTIMUR.com, TERNATE- Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis, yakni Landmark Ternate, kediaman Gubernur Maluku Utara, dan Markas Polda Maluku Utara. Selasa (3/6).

Aksi ini menyuarakan tuntutan pembebasan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Aktivis Pejuang Lingkungan Maba Sangaji dan Cabut IUP PT. Position.”

Aliansi ini merupakan gabungan dari berbagai organisasi dan elemen pemuda Nahdliyyin, antara lain PKC PMII Maluku Utara, PMII Cabang Ternate, PMII Cabang Babullah, BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara), Gusdurian Kota Ternate, dan Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).

Safrian Sula, Ketua PMII Cabang Ternate, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat adat Maba Sangaji yang saat ini sedang menghadapi kriminalisasi akibat konflik agraria dengan perusahaan tambang PT. Position.

“Aksi hari ini adalah bentuk ketegasan kami untuk terus mengawal dan memperjuangkan pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safrian menyatakan bahwa perjuangan tidak akan berhenti di aksi hari ini. Pada Kamis, 5 Juni 2025, akan digelar sidang praperadilan di Kota Tidore Kepulauan terkait penetapan tersangka terhadap para warga Maba Sangaji. Maka, pada Rabu (4/6), mereka akan bergerak menuju Pengadilan Negeri Tidore untuk mengawal proses hukum tersebut.

Baca Juga:

Kezaliman Suanggi Hutan di Maluku Utara

Penjara Untuk Masyarakat, Karpet Merah Untuk Pertambangan

Safrian juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang menurutnya tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan enggan berdialog dengan para demonstran. Padahal, Sarbin Sehe dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama.

“Kami sangat kecewa karena beliau sebagai representasi NU tidak hadir untuk mendengar suara anak muda Nahdliyyin. 100 hari kerja pemerintah provinsi kami nilai tidak memberi ketegasan terhadap aktivitas perusahaan tambang yang merugikan masyarakat,” tegas Safrian.

Ia juga menyoroti sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai pasif dan terkesan melindungi kepentingan perusahaan PT. Position. Menurutnya, perusahaan tersebut telah menyerobot kebun-kebun milik masyarakat adat dan merusak lingkungan di wilayah Halmahera Timur.

Melalui aksi ini, Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:

1. Segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan.

2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

3. Cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Position.

4. Usut tuntas keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan terhadap warga Maba Sangaji.

5. Pemerintah pusat dan daerah harus mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah ulayat, sesuai UUD 1945, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, dan UNDRIP.

6. Hentikan perampasan ruang hidup rakyat atas nama investasi.

7. Copot Kapolda Maluku Utara.

8. Libatkan Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang negara dalam konflik pertambangan di Maluku Utara.

Aksi ini menambah deretan protes masyarakat sipil terhadap konflik pertambangan di Maluku Utara yang semakin memanas dan mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan pembela hak masyarakat adat.

Reporter: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *