Foto : Sampah Berserakan di Ruas Jalan Lingkar Talaga Kel. Guraping
TIMURPOST.com, TIDORE — Bertumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) sementara yang berbeda di jalan lingkar Talaga Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara tak terurus oleh Pemerintah Kota Tidore maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain menimbulkan bau busuk sampah yang berserakan hampir memenuhi badan jalan mengganggu aktivitas roda dua dan roda empat, terutama para petani.
Menanggapi terkait sampah ini, Fahrizal Amirudin Do Muhammad anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, kepada POSTTIMUR.com, mengungkapkan bahwa pemerintah Kota Tidore dan Provinsi hanya berjanji terkait persoalan di kelurahan Guraping.
“Pemkot dan Pemprov janji hanya tingal janji Persoalan sampa di TPS guraping belum usai Pemkot dan Pemprov harus bertanggung jawab, Pemkot janji dengan mengatakan bahwa penggunan TPS Guraping bersifat sementra hanya 3 bulan itu dari oktober 2020, tapi kenyataannya persoalan sampai hari ini belum selesai”, ungkapnya.(8/11/2021)
Fahrizal juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi berjanji akan secepatnya membangun TPA regional di Desa Tabadami tapi sampai pada saat ini sampah rumah tangga yang berbeda di kota Sofifi masih di buang di kelurahan Guraping.
“Pemerintah provinsi berjanji akan secepatnya buat tempat pembuangan akhir (TPA) regional di tabadami untuk penanganan sampah rumah tangga di kota sofifi yang sementaranya sampa masih dibuang di TPS Guraping, bahkan Pemprov berjanji kalau TPA Tabadamai akan secepatnya di gunakan sebelum ada acara STQ Nasional,” ujarnya.
Fahrizal juga membenarkan Masyarakat Guraping sangat terganggu dengan bertumpuknya sampa karna para petani yang pergi berkebun mencium bau busuk, bahkan bau busuk tersebut sudah menyebar sampai ke pemukiman warga.
Lajut Fahrizal DPRD sudah melakukan koordinasi dengan DLH Kota Tidore kepulauan DLH Provinsi Maluku Utara bahkan torang sudah melakukan koordinasi juga dengan DLH Halbar terkait masalah sampah ini.
Fahrizal juga membenarkan bahwa pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui dinas lingkungan hidup berjaji akan melakukan penanganan sampah bersifat sementara di tahun 2020.
“Sampah masih tertumpuk di pasar galala maupun sekitar jalan empat puluh itu makanya pemerintah kota berinisiatif untuk penanganan sampah bersifat sementara di belakang kelurahan Guraping di tahun 2020. Tapi anehnya sampai saat ini Janji untuk berkordinasi dengan dinas lingkungan hidup provinsi agar secepatnya melakukan penanganan sampah yang akan di buang di TPA regional belum di lakukan.
Pemerintah Provinsi juga harus bertanggung jawab karena kemarin di kegiatan STQ sampah banyak dibuang di belakang Guraping”. Pungkasnya
#tp/Red