Demo Di Depan Mabes Polri, Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta Soroti Polda Malut

Foto : Masa Aksi Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta

TIMURPOST.com, JAKARTA — Puluhan masa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin, (15/11/2021).

Pada aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta menyoroti terkait penanganan kasus hukum yang dilakukan satuan POLDA Maluku Utara.

Dikrun selaku Kordinator Aksi, melalui Rilisan menyampaikan bahwa “Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Maluku Utara adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Maluku Utara. Polda Maluku Utara pada tanggal 22 April 2020 Resmi dinaikan Tipologi Menjadi Tipe A. Lembaga Kepolisian Polda Maluku Utara menjadi harapan bagi masyarakat Untuk Mencari Keadilan”.

“Selama Dua Tahun Jabatan Kepolisian Daerah Maluku Utara Yang di Pimpinan Oleh Irjen. Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. Pada Tgl 16 November 2020 Sampai 2021 hingga saat ini. Kepolisian Daerah Maluku Utara Dinilai Kurang maksimal dalam penanganan Kasus Pelanggaran Hukum di Wilayah Provinsi Maluku Utara baik Kasus Kekerasan Seksual hingga Tindakan Kriminal lainnya yang Melibatkan Oknum Anggota Kepolisian,” cetus Dikrun.

Dikrun menambahkan, “Dari data Komnas Perempuan Pada Maret Tahun 2021 Tingkat kekerasan Seksual di Maluku Utara naik mencapai 955 Kasus dari tahun 2020-2021, Sedangkan dalam Catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara Pada Tahun 2020 Tercatat Sebanyak 144 Kasus pada 10 Kabupaten/kota”.

Ezza saat berorasi menuturkan, “Maluku Utara benar-benar darurat Kekerasan seksual hingga tindakan kriminal yang masih dikategorikan cukup tinggi. Kasus kekerasan seksual oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara sangat melecehkan lembaga Kepolisian Republik Indonesia misalnya kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum anggota Kepolisian di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai Serta Kriminalisasi Masyarakat oleh Aparat Kepolisian”.

Kasus penangkapan masyarakat dan mahasiswa yang dilakukan oleh kepolisian Daerah Maluku Utara pada saat melakukan demonstrasi menyampaikan aspirasi, misalnya kasus 2 masyarakat Desa Tabobo Kecamatan Malifut yang ditahan Di Polres Halut atas tuduhan demonstrasi di areal lingkar tambang dan beberapa mahasiswa yang ditahan di Polres Ternate saat aksi protes tambang,” lanju Ezza.

Saat bangsa Indonesia mengalami musibah Pandemi Covid-19 Negara bekerja bersama dengan semua lembaga Negara termasuk Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 dari pusat hingga daerah. Polda Maluku Utara mendapatkan perintah dari Kapolri dalam penanganan Covid-19 lewat Vaksinasi di Wilayah Maluku Utara. Tuturnya saat berorasi.

Untuk diketahui berikut adalah poin-poin tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta :

1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Agar Mencopot Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K Beserta Dir. Krimsus Polda Malut, Karena Lambat Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Hukum Di Polda Maluku Utara Yang Melibatkan Oknum Kepolisian.

2. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dan PROPAM Mabes Polri Segera Mencopot Kapolda Maluku Utara Karena Diduga melakukan Pelanggaran Atas Pemecatan Beberapa Anggota Kepolisian.

3. Desak Copot Kapolda Maluku Utara Karena Dinilai Tidak Transparan & Menutup-nutupi Penanganan Kasus Pelanggaran Hukum Di tubuh Polda Malut.

4. Desak Mabes Polri Agar Mengevaluasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 di Tubuh Polda Maluku Utara

5. Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Copot Kapolda Maluku Utara Karena Diduga Melindungi Para Korporasi Pertambangan Di Wilayah Maluku Utara.

6. Kepolisian Bukan Alat Penguasa Tapi Alat Negara Untuk Melindungi, Mengayomi serta Melayani Masyarakat yang Diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *