CV. Sumayyah Nur Meccah kembali Abaikan Putusan Pemda

Foto : SPBU Milik CV. Sumayyah Nur Meccah

TIMURPOST.com, SANANA — Belum sebulan dilarang (Disegel red) untuk tidak melakukan jual beli BBM di Lokasi yang menjadi “status quo” terkait rekomendasi dan perizinan.

CV. Sumayyah Nur Meccah kembali melawan arahan dan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul), melalui Disperindagkop&UKM pada 25 November 2021 kemarin yang, yang menghentikan aktivitas, berdasarkan Pembatalan Rekomendasi No. 048/109/KS/VI/2020, tanggal 29 Juni 2020. 

Namun, pada Rabu 8 Desember 2021 terlihat kembali Lokasi milik CV. Sumayyah Nur Meccah telah melakukan aktivitas jual-beli BBM. 

”Disini Kita bisa melihat secara gamblang, jika Pemda seperti tidak mempunyai Wibawa”, ujar salah satu warga Sulabesi Selatan yang enggan disebutkan namanya. 

”Terkait Plang yang berubah nama dari Pertamina menjadi Pertamax, itu kan hanya modus operandi mereka, berdalih pengecer, namun pakai mesin Nozzle, lalu kalo nanti ada yang buka disamping SPBU di mangon, buat lokasi sama seperti SPBU Kompak di Wainib, berjualan seperti pengecer, tapi pakai mesin nozlle, apa boleh? Ini kan nanti menjadi rancu jika Pemda tidak tegas”, ujar sumber tadi. 

Pemda harus tegas, harus punya wibawa, jangan kemudian seperti tidak di anggap ada katanya.

”Sebagai masyarakat tong (Kita-red), mau BBM murah, namun sekaligus berkah, berkah untuk usaha tong, itu artinya BBM yang resmi dan legal sesuai arahan Pemerintah”, tutupnya.

#tp/Bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *