PTSL Kanwil BPN Malut Tahun 2021 Lampaui Target

Foto : Kegiatan Video Conferen Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dan Kanwil BPN Maluku serta Kanwil Bengkulu di Hotel Sahid Bela, Ternate, Malut

TIMURPOST.com, MALUT — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara ( Malut) Tahun Anggaran 2021 telah melampaui target yang ditentukan yakni 100,05 persen. Hal ini di katakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Malut, Abdul Azis usai laksanakan kegiatan video conferen bersama menteri ATR/Kepala BPN ,Sofyan A Djalil dan kanwil BPN  Maluku serta Kanwil Bengkulu di Hotel Sahid Bela, Ternate, Malut yang dihadiri Forkopimda serta 100 peserta yang menerima sertipikat secara simbolis serta jajaran Kanwil BPN Malut. (13/12/21)

Abdul Azis mengatakan target 100,05 persen ini berkat bantuan serta kinerja jajaran seluruh kantor pertanahan yang ada di 10 kabupaten/kota se- provinsi Malut serta kerjasama dan sinergitas dari Forkopimda baik Profinsi Malut maupun Forkopimda Kabupaten/kota juga instansi terkait lainya seperti PLN dan KPKNL

“Target 100,05 persen ini terdiri dari Barang Milik Negara ( BMN )400 bidang selesai 100%,, Lintas Sektor(Lintor) 1800 bidang selesai 100%, Redistribusi tanah 1.556 bidang 100%, Asset Pemda (Provinsi, Kabupaten/Kota) 92%, Asset Polri Wilayah Malut 93 %, PLN 87%, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berbentuk kampung Reforma Pulau Lengkap di Pulau Maitara dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep),” ungkap Kakanwil BPN Malut.

Kakanwil Abdul Azis menjelaskan Provinsi Malut yang memiliki wilayah seluas  3.051.257 Ha, sebagian besar berupa kawasan dan kawasan hutan dengan daratan jumlah bidang tanah 725.995 bidang. adapun bidang tanah terdaftar  486.886 budang (67,06%) dan yang belum terdaftar sebanyak 239.129 budang (32,44%).

“Apabila target tahun 2025 semua terdaftar lengkap terpetakan setiap tahunnya harus diselesaikan sebanyak ± 59.782 bidang dan target PTSL untuk tahun 2021 di wilayah Malut sebesar  29.500 bidang. Alhamdulilah sudah selesai realisasi 29.514 bidang (100,05 %),” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa selain itu dalam pelaksanaan tersebut ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan PTSL namun dapat disiasati atas arahan pembina.

“Umumnya hambatan karena faktor alam seperti infrastruktur jalan yang belum memadai, lokasi rata-rata di pulau jauh dari ibukota, kabupaten/kota  dan musim ombak yang tidak menentu dan juga sinyal internet sangat terbatas jangkauannya terutama di lokasi kepulauan serta warga enggan dibebani pajak  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ),sehingga masyarakat engga menyertipikatkan tanahnya,” tutur Abdul Azis.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *