Sikap Bijak Terhadap Kaum Buruh Masih Amat Sangat Diperlukan Agar Kondisi dan Situasi Dapat Lebih Kondusif

Opini328 Dilihat

Oleh : Jacob Ereste

Aksi unjuk rasa buruh di Banten pada hari Rabu, 22 Desember 2021 intinya adalah menolak penetapan UMP (upah minimum provinsi) yang dianggap tidak adil dan tak layak bagi kaum buruh. Kecuali itu, kaum buruh juga mengusung kecamannya terhadap ucapan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha untuk mencari pengganti bagi pekerja yang menolak dibayar sesuai UMP. Artinya jelas, Wahidin Halim tidak sama sekali mau mempertimbangkan keluhan kaum buruh, bahkan bersikap membuka peluang untuk melakukan perlawanan.

UMP Provinsi Banten untuk tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 2.501.203,11 dari nilai sebelumnya Rp 2.460.996,54, jadi kenaikannya cuma sekitar Rp 4O.000 ( Empatpuluh ribu rupiah) saja. Padahal, untuk aksi unjuk rasa itu saja setiap buruh minimal akan mengeluarkan uang sebesar Rp 180.000,-

Begitulah rinciannya kalua mau mengikuti cara berpikir kapitalisme atau neolib yang meraja lela di Indonesia sekarang.

Sekedar untuk bandingan juga, UMP se Jawa Bali tahun 2022 rinciannya untuk Banten Rp 2.501.203,11, sebelumnya Rp 2.460.996,54 11. DKI Jakarta Rp 4.452.724 sebelumnya Rp 4.416.186. Jawa Barat Rp 1.841.487  sebelumnya Rp 1.810.351,36 13. Jawa Tengah Rp 1.813.011 sebelumnya 1.798.979 14.  DIY Rp 1.840.951,53 sebelumnya Rp 1.765.000,00 15. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 sebelumnya Rp 1.868.777,08. Bali Rp 2.516.971 sebelumnya Rp 2.494.000,-

UMP untuk Jawa dan Bali ini bisa disandingkan juga dengan UMP Sumatra tahun 2022. Mulai dari UMP Sumatera Utara Rp 2.522.609 sebelumnya Rp 2.499.423,06. Sumatera Barat Rp 2.512.539 sebelumnya Rp 2.484.041. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 sebelumnya Rp Rp 3.005.460 4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 sebelumnya Rp 3.230.023,66 5. Riau Rp 2.938.564 sebelumnya Rp 2.888.564,01 6. Bengkulu Rp 2.238.094,031 sebelumnya Rp 2.215.000 7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tak ada kenaikan. Jambi Rp 2.649.034 sebelumnya Rp 2.630.162,13 9. Lampung Rp 2.440.486 sebelumnya Rp 2.432.001,57

Sedangkan untuk UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 sebelumnya Rp 2.183.883. Kalimantan Barat Rp 2.434.328 sebelumnya Rp 2.399.698,65. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516  sebelumnya Rp 2.903.144,70. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 sebelumnya : Rp 2.877.448,59. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 sebelumnya Rp 2.981.378,72 22. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 sebelumnya Rp 3.000.804. Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 sebelumnya Rp 2.303.711. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 sebelumnya Rp 2.552.014,52.

UMP Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan. UMP Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan. Gorontalo Rp 2.800.580 sebelumnya Rp 2.788.826. Maluku Utara Rp 2.862.231 sebelumnya Rp 2.721.530 30. Papua Rp 3.561.932 sebelumnya Rp 3.516.700 31. Papua Barat Rp 3.200.000 sebelumnya Rp 3.134.600,-

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. Namun UMP DKI Jakarta ini, telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

“Data statistik untuk upah minimum secara umum terendah terjadi di Jawa Tengah, yaitu hanya senilai Rp 1.813.011. Paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sebrsar Rp 4.452.724. Jadi bisa dibayangan jika tingkat inflasi rata-rata 4 persen, tingkat kenaikan uprah buruh rata-rata hanya berkisar 1,09 persen.

Angka kenaikan upah rata-rata ini pun diakui oleh Indah Anggoro Putri. (Kompas, 15/11/2021). Dari rilis resmi BPS menyebut tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Oktober) 2021 sebesar 0,93 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Oktober 2021 terhadap Oktober 2020) sebesar 1,66 persen. Jadi secara umum jika mengacu pada tingkat inflasi BPS itu maka UMP kaum buruh tahun 2022/tidak ada kenaikan. Bahkan untuk disepadankan dengan tingkat inflasi saja tidak cucuk.

Lantas aksi unjuk rasa kaum buruh Banten yang berujung ricuh itu karena telah merangsek masuk ke dalam Kantor Gubernur dan menduduki ruang kerja Gubernur, karena Gubernur sendiri enggan menemui buruh dan mengadaan dialog untuk menyampaikan keluhan mereka, jadi ironis bila ujungnya justru kaum buruh yang dianggap meresahkan itu harus diancam hukuman pidana. Meski kemudian Kuasa Hukum Wahidin Halim, Asep Abdulah Busro telah menyampaikan kliennya sudah membuka peluang untuk berdamai. Namun semua ketentuan tetap diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten, itu jelas tidak adil, karena lapiran kriminalisasi terhadap buruh selama selalu ditolak pihak kepolisian. Seperti mengenai Union busting.

6 orang buruh yang ditetapkan jadi tersangka gegara menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (detikcom, 27 Desember 2021), toh sudah menyampaikan permohonan maaf. “Terus terang saya tidak ada niat menghina, melainkan hanya sebatas spontanitas saja ikut duduk dengan tidak sadar bahwa itu kursi gubernur. Saya duduk mengikuti teman-teman yang lain. Apabila soal itu dianggap menghina, atau menghujat saya pribadi mohon maaf” kata SH di Polda Banten.

Sebagai buruh yang mengaku hanya ingin diterima oleh gubernur saat menyampaikan aspirasi, ia yakin, jika gubernur bicara dengan buruh, apapun keputusannya pasti akan diterima.

Tersangka lain, SWP (20) pun begitu. Dia  juga berharap dapat dimaafkan karena telah menggeruduk dan menduduki kantor Gubernur. Ia mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan harga diri dari Gubernur. Jadi sungguh sangat ironis jika dua orang diantara ke enam buruh itu kemudian tetap akan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Padahal, seperti kata Said Iqbal, kalau tidak mau digeruduk, temui dong kum buruh!”, (Kompas.com – 28/12/2021).

Artinya, karena kecewa tidak kunjung mau menemui buruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai  Gubernur Banten Wahidin Halim harus menemui pedemo jika tidak ingin kantornya digeruduk. Jadi hsrus mdmberi contoh yang baik seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indraparawangsa,  mereka berkenan menemui buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

Lalu mengapa Gubernur Banten, Wahidin Halim tidak mau dan enggan menemui buruh, dan ketika didatangi kantornya malah mempidanakan.

Aksi unjuk rasa kaum buruh yang meminta revisi besaran dari UMK yang tidak layak di Provinsi Banten untuk tahun 2022 pada 22 Desember 2021, sepatutnya dapat disikapi dengan bijak. Semua masalah sesungguhnya bisa dibicarakan dengan baik-baik.

Musyawarah dan mufakat seperti  Pancasila yang harus dan wajib dijadikan tuntunan serta pedoman. Tidak boleh mentang-mentang, apalagin justru memberi anjuran pada pengusaha untuk mem-PHK kaum buruh yang tidak menerima kenaikan upah yang sangat tidak manusiawi itu.

Jadi betapa keji dan kejamnya menganjurkan agar pengusaha mengganti semua buruh yang tidak setuju dengan nilai kenaikan UMP yang tidak seberapa nilainya itu. Srpatitnys sikap bijak terhadap kaum buruh sangat diperlukan agar mendapat menjadi contoh langsumg dari pejabat yang sadar untuk  menunaikan Amanah rakyat.

Kaum buruh itu sebagai bagian dari warga masyarakat yang wajib mendapat perhatian, kerena itu memang bagian dari amanah yang harus dikakukan, bukan justru berpihak pada pengusaha dan mememusuhi kaum buruh. Sebab ganjaran dari upaya melindungi dan membela kaum buruh itu besar pahalanya. Sementara keberpihakan pada pengusaha hanya sebatas imbalan harta benda dan cendera mata semata yang duniawi sifatnya. Tak lebih.

Banten, 29 Desember 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *