TIMURPOST.com, MAKASAR – Lagi-lagi ratusan masa aksi yang tergabung dalam From Makassar Menggugat(FMM) kembali menduduki kantor DPRD Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel). Senin,(21/02/2022)
Dalam aksi tersebut, terkait dengan Tuntutan Aliansi Makassar Menggugat Pada 17 Februari 2022 kemarin sampai 21 Febuari. Yang tidak dipusingkan oleh pihak DPRD sehingga FMM menyuarakan kembali tuntuan diKantor DPRD Provinsi Sulawesi selatan.
Berjalanya aksi itu tanpa ada tendensi dan gerakan tambahan dari masa aksi maupun pihak keamanan dan semangat masa aksi membara saat menuju ke kantor DPRD, setelah masa aksi sampai ke kantor DPRD Sulawesi Selatan bobotan orasi itupun tidak ada hentinya, sampai pihak DPRD menemui masa aksi.
Baca Disini:
- FMM Menganggap DPRD Sulses Tuli Dalam Aspira Rakyat Sulawesi Selatan
- Aliansi Mahasiswa Makasar Turun Ke Jalan, Mengutuk Keras Tindakan Represif Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian
Anggota DPRD A Muhtar Mappatoba, Menerima dan akan Menindak lanjuti Apa yang Manjadi tuntutan Aliansi Makassar Menggugat. Muhtar Menyampaikan bahwa, kami DPRD Provinsi Sulawesi selatan akan menindak lanjuti tuntutan masa aksi, akan berkordinasi dengan DPRD Kabupaten Purworejo Tengah Desa Wadas, Kecamatan Bener, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
“Bahwasanya sebagian besar kasus pelanggaran Ham yang terjadi indonesia selalu memiliki kelekatan atau relasi dengan persoalan konflik Agraria. Begitu kongrit antara perampasan ruang hidup masrakat sebagai motif konsentrasi kapitalis yang berbanding lurus dengan hadirnya tindakan represifitas yang di lakukan oleh militerisme terhadap Masrakat,” Ungkapnya Kordinator Aksi.
Negara seakan-Akan lupa dengan madataris konsitusi yang berbicara tentang kekuasaan tertinggi negara berada di tengan rakyat.
Sebelum massa aksi membubarkan diri dari barisan demonstrasi itu, kordinator aksi itupun menyampaikan beberapa tuntutan yang akan disampaikan ke pihak DPRD Sulawesi Selatan (Sulsesl).
1. Cabut Omnisbuslawa
2. Wujudkan Reformasi Agraria sejati
3. Mendesak Kapolri untuk menghentikan proses Hukum terhadap masrakat wadas,wawoni Dan parigi-mountung yang sedang diproses oleh aparat kepolisian
4. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan infestigas Mendalam terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Oleh Aparat kepolisian diwadas,wawongi Dan parigi-Mountong
5. Sahkan RUU masrakat Adat
6. Usut Tuntas kasus Penembakan kawan Aldi di Parigi-Mountong,Sulteng.
Tuntutan Kedaerahan diantaranya.
1. Mendesak Pemda Halteng Dan Polres Halteng Untuk mengusut Tuntas kasus Pembunuhan Di kali gowonle, Halteng, Maluku Utara
2.Mendesak Pemrov Maluku untuk Mencabut 10 IUP di Seluru Pulau Mangoli
3. Mendesak Pemrov sulawesi Tengah Untuk Mencabut IUP PT trio kencana Di Parigi-Mountung.
“Ada berapa poin tuntutan diatas adalah tuntutan nasional dan kedaerahan”.
#tp/Red