Kota Bula Sering Dilanda Banjir FGPM Demo DPRD SBT

TIMURPOST.com, SBT — Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) melakukan aksi unjuk rasa (AUR) di DPRD Seram Bagian Timur (SBT) menyikapi penanganan banjir beberapa pekan lalu di Kota Bula SBT.(10/01/2022)

Pantauan POSTTIMUR.com, masa aksi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan personil Polres SBT bersama Satpol-PP. Tiga titik manjadi rute aksi demonstrasi diantaranya kamtor DPRD, BPBD dan PUPR.

Pasalnya masa aksi merasa kesal dengan penanganan bencana banjir di Kota Bula beberapa pekan lalu, mereka menilai penanganan Pemda setengah hati.

Ketua Moh. Yamin mengatakan, “menyikapi fonomena alam di Kabupaten seram bagian timur khusus kota bula, terjadi curah hujan yang mengguyur wilayah kota bula beberapa hari sebelumnya menimbulkan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Paparnya saat membacakan Poin Tuntutan di hadapan Kepala BPBD Usman Keliobas.

Kata dia, sala satunya ialah banjir yang terjadi di kota bula, penyebabnya yang beragam mulai dari timbunan sampah di dalam slokan-slokan yang belum dibangun, meluapnya banjir di permukaan dataran hingga masuk ke rumah warga, pertokoan dan gedung-gedung pemerintah, menutup akses jalan, demi ini Kami merasa penting untuk menyampaikan. Papar Moh.Yamin Defenubun saat menyampaikan orasi.

Foto : Kepala BPBD SBT, Usman Keliobas

Dengan suara lantang keras datang dari masa Aksi demonstrasi di pelantaran gedung DPRD mendesak Kepada BPBD SBT yang di pimpin Usman Keliobas lebih baik mundur dari jabatannya. Mirisnya tidak tanggap soal bencana penanggulangan banjir di kota menjadi keresahan masyarakat.

Diketahui selain Usman Keliobas para demonstran juga Mendesak Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat PUPR dipimpin Umar Bilahmar mereka menilai tidak proaktif karena faktor usia, dinilai belakang ini tidak bersemangat.

Tambah Defenubun Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten SBT tentu dapat menjalankan perintah UU 24 tahun 2007 tentang  Penanggulangan Bencana secara lendang Studing di atur dalam PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelengara penanggulangan bencana.” Ungkap Defenubun.

Kota Bula sebagai pusat Pemerintahan ekonomi dan seluruh kebijakan viskal daerah, perlu penataan pembangunan yang mengandung nilai estetika sehingga memicu semangat para pengunjung apalagi sampai pada titik banjir yang menutupi bagian kota.

“Bahwa DPRD SBT Secara UU memberikan kewenangan secara konstitusional dapat memiliki 3 fungsi,yaitu fungsi Anggran fungsi pengawasan dan fungsi legislasi,dapat menjalankan tiga fungsi ini secara maksimal dan mengelola potensi menjadi azas manfaat bagi masyarakat Kabupaten SBT terkhusus di kota Bula,tentu dari tiga fungsi itu dibuat lah rancangan peraturan terkait tata kelola lingkungan dan pengawasan yang cukup”. Tukas Defenubun.

#tp/Oskar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *