TIMURPOST.com, SBT — Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Propinsi Maluku. Didatangi demostran dari Forum Mahasiswa Peduli Rakyat (FMPR) SBT. Mempertanyakan harga Tarif Angkutan Umum naik secara Draties dari harga sebelumnya. Kamis, (20/1/2022).
Dengan Spanduk bertulikan “Kami mohon turunkan harga angkot sesuai harga normal di SBT. Stop Melakukan kezoliman di negeri ini. Ekonomi di daerah ini macet, maka turun harga sesuai harga normal” masa aksi memusatkan unjukrasa di halaman Kantor dishub SBT Kota Bula.
Kordinator Aksi FMPR Zulkifli Sengan, dalam orasinya mengatakan bahwa perluh kami tanyakan disini kepala kepala dinas perhubungan (Dishub) Seram Bagian Timur dalam hal ini melakukan suatu keputusan terkait menaikan harga angkot itu tidak pro terhadap rakyat. Kota Bula itu terlalu kecil, ketika terhitung hanya jarak beberapa meter saja tidak sama dengan Kota Ambon.
“Disini juga perlu saya ingatkan kepada Kepala Dinas Perhubungan SBT lagi kenaikan harga tarif Angkot yang drastis itu sangat meresahkan masyarakat ekonomi rendah.Kami meminta harus segera turunkan harga angkut sesuai tarif normal sesuai harga sebelumnya. Tapi Mengeluarkan keputusan seperti begitu ada apa sebenarnya,” tanya orator.
FMPR meminta agar harga angkut yang beroperasi di dalam kota Bula SBT yang bertajuk Ita Wotu Nusa itu. Harus kembali kepada harga normal.
Sementara orator lain, Sofyan Keliobas mengatakan, “harga tarif angkot Katong hanya meminta kejelasan, katong meminta alasan, ini merupakan kebiasaan sendiri tidak pernah ada keterbukaan harga angkot,” ungkap Keliobas dengan nada keras.
Saat hearing, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBT, Ramli Kilawarany, menjelaskan secara resmi kepada masa aksi (FMPR) bahwa naiknya tarif kendaraan umum di Kota Bula itu kebijakan dari pengusaha angkutan umum dan bukan lahir dari hasil rekomendasi yang sah dari Pemda SBT.
“Pengusaha angkutan menaikan harga tarif angkutan umum secara sepihak diluar dari penetapan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah, yakni Dishub Kabupaten SBT,” ujarnya.
“Tarif angkutan umum itu baru diusulkan ke Pemerintah Daerah dalam lembaran daerah dan belum ditandatangani Bupati, jadi harusnya harga tarif masih sama dengan harga sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu, Kadishub SBT juga menyampaikan akan segera melakukan penertiban tarif angkot yang naik tersebut.
“Itu yang Beta (saya) mau sampaikan sehingga tidak menjadi polemik di luar sana bahwa, secara sepihak pengusaha angkot naikan tarif angkutan tanpa ada keputusan resmi dari pemerintah,” tandasnya.
#tp/Oskar











