TIMURPOST.com, HALTENG – Usulan perubahan rencana penerimaan pendapatan daerah tahun 2022 dalam Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Bupati Edi Langkara, kini ditolak sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Penolakan itu terjadi dalam rapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) Halteng, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hal-teng. Sabtu,(19/02/2022).
Hal itu terkuak dalam rapat yang digelar Banggar DPRD Halmahera Tengah (Halteng), dengan TAPD Halteng.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Halteng Tengah, Aswar Salim kepada Crew POSTTIMUR.com saat dikonfirmasi lewat Via Watsap. Senin (21/02), usulan Bupati dalam perubahan rencana pernerimaan di struktur pendapatan dan belanja APBD 2022 wajar untuk ditolak.
“Menurutnya, ada beberapa alasan yang tidak rasional. Yang pertama, status APBD saat ini harusnya sudah selesai Evaluasi di Provinsi. Bukan malah Pemda terkesan memaksakan agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD Tahun 2022. Secara prosedur, usulan ini harusnya dimasukan pada APBD Perubahan bukan pada APBD yang sudah kita sahkan pada tanggal 27 November 2021,” Jelasnya.
Yang Kedua katanya, kata Aswar Salim potensi defisit akan membengkak jika usulan Pemerintah daerah diterima, dimana defisit yang sebelumnya diangka Rp.110.433.584.437.00 berubah menjadi Rp.210.433.584.437.00 karena memasukan usulan penerimaan pendapatan sejumlah Rp.501.000.000.000.
“Usulan Pemda ini diketahui bersumber dari potensi penerimaan daerah realisasi kontribusi pajak dari PT. IWIP sejumlah Rp. 501.000.000.000, terdiri dari pajak atau retribusi maupun DBH/Royalti. Yang tertuang dalam surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT. IWIP, ini tidak bisa menjadi dasar untuk dimasukan oleh Pemda, mengapa karena DBH itu harus ditetapkan Perintah pusat melalui Perpres dan PMK baru bisa dimasukan bukan berdasarkan surat dari PT. IWIP,” Bebernya.
Anggota DPRD Fraksi Golkar itu juga bilang, Dan yang anehnya DBH tidak dimasukan pada komponen pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tetapi masuk pada komponen Pendapatan Asli Daerah.
APBD Halteng yang disahkan yakni Pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453. Sementara usulan perubahan dari Pemda menjadi Rp 1.384.633.656.462.
“Sedangkan Belanja telah ditetapkan sebesar Rp 986.082.122.453, nilai perubahan yang diusul oleh pemda Rp 1.595.067.240.899,” Kata As Sapaan akrabnya.
Permintaan perubahan itu dengan Asumsi penambahan pendapatan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar Rp 501.000.000.000
Politisi Golkar itu mengatakan bahwa, “Selain itu, pendapatan yang bersumber dari PT. IWIP ini pun tidak dicantumkan secara detail aitem-aitem apa saja yang akan dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah. Di draf rincian usulan perubahan pendapatan kami tidak menemukan penjelasan kegiatan dan rinciannya, bahkan kami meminta agar jangan sampai kita salah dalam aturan, makanya harus di konsultasi dulu sebelum dimasukan tetapi tidak diterima, ini ada apa,” kesalnya Aswar.
Tadi setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD ketua DPRD, Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah, karena sebagian besar anggota DPRD menyetujuinya di antaranya Hayun Maneke, Kabir Kahar, Munadi Kilkoda, Nuryadin Ahmad, Asrul Alting, Zarkasi Zainudin dan Zulkifli Alting.
“Kami kalah dalam voting yaitu Sakir Ahmad, Ahlan Djumadil, Usman Tigedo dan Saya, namun selanjutnya kita akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini, karena kami anggap tidak sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Cetusnya Anggota DPRD Komisi III itu.
#tp/Fhata