TIMURPOST.com, HALTENG – Terkait dengan peristiwa adu fisik antara Pria Patani (Hal-teng) dan pria Ambon (Maluku) yang terjadi, Selasa 15/02/2022, baru-baru di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-teng) Provinsi Maluku Utara, di selesaikan dengan secara deklarasi dan pembacaan ikrar janji.
Peristiwa naas itu walaupun memekan korban yang asal dari Patani (Hal-teng), tetapi peristiwa tersebut menjadi tanggung jawab penuh oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan Pemerintah Kota Ambon.
Wakil Bupati Halteng Abd. Rahim Odeyani, SH., MH saat Dikonvermasi oleh Crew POSTTIMUR.com Sabtu, (19/02/2022) malam. Ia membernarkan hal ini, “bahwa kami Pemerintah Daerah suda menyelesaikan peristiwa tersebut secara deklari damai yang berlangsung dikantor bupat Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca Disini:
- Deklarasi Damai dan Pembacaan Ikrar Janji Di Bumi Fagogoru; Katong Samua Basudara
- Hadirnya Industri Berdampak Tingginya Produk Sampah, Wabup Halteng Berkordinasi Dengan Direktur Pengelolaan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Hal-teng Daerah Terbaik Ketiga Atas Penyumbang Investasi Terbesar Dari 10 Kabupaten/Kota Di Indonesia
“Menyelesaikan masala yang terjadi baru-baru ini selain kami dari Pemerintah Daerah, ada juga Polres Halteng, Dandim Halmahera Tengah, Toko Agama, Pemerinta Kecamatan Kota, Pemuda Weda, Patani, Ambon dan juga beberapa komunitas yang ada dikota Weda diataranya Komunitas Gorongtalo dan Makasar,” Jelasnya.

Lanjut Pa Wakil Bupati Halteng Abd Rahim, “Pertemuan yang bertempat di Kantor Bupati ini dalam bentuk untuk menyelesaikan peristiwa yang terjadi beberapa hari kemaring yang terjadi kota Weda Halmahera Tengah. Pertemuan ini dengan cara Deklarasikan Damai dan dilanjutkan pembacaan ikra janji yang di oleh Wakil bupati Halmahera Tengah dan ikrar janji itu di bacakan dihadapan masyarakat Halmahera Tengah dan juga kelurga korban maupun masyarakat Maluku yang ada dikota Weda, Kata Abd Rahim.
Kata Wakil Bupati, Abd Rahim, “Hidup damai dan hormoni dimanapun kita berada ialah kehendak semua orang, tanpa terkecuali seluruh warga baik orang Fagogoru maupun siapapun yang berdatangan dari segala penjuru itu harus hidup damai”.
Ia juga menjelaskan bahwa, Setiap orang yang berpijak diatas bumi Fagogoru senantiasa dituntut membumikan nilai kemanusiaan, kedamaian, kesantunan, dan cinta kasih antar sesama.

“Kesadaran hukum dan kebijaksanaan setiap orang menghormati dan mengamalkan nilai ngaku rasai, budi bahasa, sopan re hormat, pilar dan pijar dari prinsip Fagogoru yang telah lama menafasi kehidupan di Halmahera Tengah, adalah final.
Falsafa itu berlaku dan mengikat untuk semua orang yang menuntu hidupnya di Halmahera tengah. Oleh karena itu, atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu adalah pelajaran berharga sekaligus peringatan tegas kepada kita Warga Halmahera Tengah dan Warga Maluku. Ucapa pa wakil
Dalam deklarasi damai itu, Wakil Bupati Halteng dipercai untuk membacakan ikra dan akan di ikuti kata-kata Wakil Bupati oleh masyarakat Halteng dan masyarakat Maluku yang hadir dalam deklari damai itu.
Setelah ikra selesai dibaca oleh Wakil Bupati, dan lanjut dengan penadatangani oleh beberapa keterwakilan yang hadir. Serta semua pihak dengan senantiasa berpegang teguh pada ikrar ucapkan” sebagai berikut:
1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan, termasuk didalamnya pengerahan massa dan penyebaran isu berbasis suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
2. Mentaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum serta mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Berjanji untuk menjaga dan menjamin terciptanya suasana damai antar sesama.
5. Menghentikan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain.
6. Kami seluruh warga halmahera tengah mengutuk keras segala bentuk peredaran miras serta tindakan kekerasan, asusila dan kriminal lainnya yg disebabkan oleh miras.
7. Demi terciptanya kerukunan hidup bersama di Tanah Halmahera Tengah sebagai bagian integral dari Republik Indonesia, kami Warga Halmahera Tengah dan Warga Maluku serta segenap masyarakat umum menjunjung tinggi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan Hak Asasi Manusia, bahwa setiap warga negara memiliki hak hidup, hak atas pekerjaan yang layak, datang dan tinggal secara damai dengan senantiasa menghormati adat seatoran yg berlaku di Halmahera Tengah dibawah panji Fagogoru.
“Demikian Deklarasi dan pembacaan ikrar janji ini dibuat secara sadar, dengan segenap kesungguhan dan tanggungjawab di atas Tanah Halmahera Tengah, Bumi Fagogoru,” Tutupnya Ketua MD KAHMI Halteng Itu.
#tp/Fhata