Indonesia Darurat Demokrasi, Suara Forum Dosen Universitas Khairun

Berita, Maluku Utara47 Dilihat

POSTTIMUR.com, Ternate– Kamis, 22 Agustus 2024 menjadi hari yang tak terlupakan bagi awal baru kesadaran akan ancaman demokrasi di Indonesia.

Gelombang aksi massa bertajuk “Darurat Demokrasi Indonesia” digelar serentak di berbagai daerah. Protes ini dipicu oleh isu-isu mendesak, seperti revisi Undang-Undang Pilkada dan kondisi demokrasi yang semakin memburuk.

Atas nama Burung Garuda, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI harga mati, maka Forum Dosen Universitas Khairun meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk tidak brutal dan ugal-ugalan mengubah konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Dengan segenap jiwa raga Kie Raha kami meminta kepada DPR untuk merancang Undang-Undang dengan pertimbangan hukum yang tepat, dan sesuai prosedur, serta melibatkan sekaligus mendegar aspirasi masyarakat melalui partisipasi yang bermakna.

Untuk itu Forum Dosen Unkhair menyerukan:

1. meminta kepada DPR agar tidak nekat melawan Putusan MK;

2. menolak pembahasan Revisi UU PILKADA yang berhubungan dengan amar putusan MK;

3. agar tidak melanggar kode etik, KPU segera merevisi peraturan KPU sesuai putusan MK Nomor 60/PUU XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

4. meminta Bawaslu dan DKPP mengawasi berjalannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

5. meminta kepada seluruh masyarakat di provinsi Maluku Utara untuk mengawal jalannya Demokrasi pada Pilkada Maluku Utara sebagai tindakan penyelamatan masa depan Maluku Utara dari rakusnya oligarki yang dilindungi konstitusi.

6. jika point 1-4 di atas tidak bisa dipenuhi oleh DPR RI maka diminta kepada presiden mengeluarkan perpu pembubaran DPR RI;

7. apabila tuntutan sebagaimana point 6 tidak sanggup dilaksankan oleh Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Bapak Joko Widodo, maka sebaiknya bapak Joko Widodo mundur dari jabatan presiden RI secara terhormat. Demikian Seruan ini disampaikan

Forum Dosen Universitas Khairun

1. Dr. Muamar Abdul Halil

2. Dr. Djanib Ahmad

3. Nonce Hasan, M.E

4. Jamalun Togubu, M.T

5. Jainul Jusuf, M.Hum

6. Hudan Irsyadi, M.A

7. Dr. Muh. Aris, M.P

8. Dr. Abdulrahman Mandea

9. Adi Noman Nugroho, M.P

10. Dr. Suwarti

11. Dr. Aziz Hasim, SE., M.Si

12. Dr. Abdul Halid Achmad, SE., M Si

13. Dr. Hairullah Amin, SE., M.Si

14. Aswir Hadi, SE., M.Si

15. Drs. Firdaus Duko, M.Si

16. Fahima Nasar, SE., M.Si

17. Said Mala, SE., M.Si

18. Dr. Irham, M.Si

19. Dr. Muamil Sun’an, SE., M.Si

20. Dr. Zulkifli Zamzam, S.Pd., M.Pd

21. Dr. Nasrun Balulu, S.Pd., M.Pd

22. Suhardi,SP.M.Si

23. Dr. Faisal Malik, SH., MH

24. Dr. Sulfi

25. Dr. Mustafa Ruhama

26. Dr. Marwan Soleman

27. Dr. Amran Husen

28. Dr. Marwan Jamaludin

29. Dr. Suryati Tjokro

30. Abdulraman Senuk, SE., M.Si

Sekedar diketahui Revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR termasuk mengubah batas usia calon kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan MK dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi saat pelantikan.

Keputusan ini dinilai sarat muatan politik pragmatis, terutama terkait kemungkinan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam Pilkada 2024.

Editor: uuu

Reporter: Iki

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *