Kasus Kekerasan dan Pemerasan di ISDIK Kie Raha Maluku Utara Dikecam Keras

Breaking News1133 Dilihat

POSTTIMUR.com, TERNATE- Dunia pendidikan di Maluku Utara kembali tercoreng oleh dugaan tindakan kekerasan dan pemerasan yang melibatkan seorang dosen aktif di Institut Sains dan Pendidikan Kie Raha (ISDIK) Maluku Utara. Najamudin Marsaoly, M.Pd., diduga telah melakukan kekerasan verbal, fisik, serta pemerasan terhadap seorang mahasiswi bernama Mirawati Tidore. Uang beasiswa Bidikmisi milik korban sebesar Rp1.600.000 disebut telah diambil tanpa izin maupun persetujuan.

Kejadian ini mencuat sejak Maret 2025 dan menarik perhatian publik setelah beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik. Dalam video tersebut, tampak Najamudin Marsaoly bersama seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya, Ria Nhaja, melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap Mirawati di sebuah kamar kos di Kelurahan Toloko, Ternate Utara, sekitar pukul 20.00 WIT.

Dalam keterangannya, Mirawati mengungkapkan bahwa ATM miliknya sempat ditahan oleh dosen tersebut tanpa izin. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dana beasiswa Bidikmisi tahap pertama yang masuk ke rekeningnya telah dicairkan dan digunakan oleh Najamudin tanpa pemberitahuan.

Tindakan kekerasan dan pemerasan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari pegiat hukum Muis Ade. Ia menegaskan bahwa tindakan premanisme seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

“Sebagai dosen, Najamudin Marsaoly seharusnya bersikap profesional dan berdedikasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Tindakan semacam ini jelas mencederai citra institusi pendidikan, khususnya ISDIK Kie Raha Maluku Utara,” ujar Muis Ade.

Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 angka 2, yang menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika terbukti bersalah, Najamudin Marsaoly dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih jika mengakibatkan luka berat. Tindakan pemerasan dengan cara menahan ATM milik korban juga merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan hukum pidana.

Baca Juga: 

Mahasiswa ISDIK Maluku Utara Gelar Aksi Protes, Desak Kampus Copot Oknum Dosen Pelaku Kekerasan

Aliansi Anak Muda Nahdliyyin Maluku Utara Gelar Aksi Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Selain itu, jika terbukti bahwa Najamudin melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka ia harus bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Muis Ade juga mengingatkan bahwa apabila terbukti adanya kelalaian institusi dalam melakukan pengawasan dan penindakan, maka ISDIK Kie Raha Maluku Utara juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan prinsip vicarious liability atau tanggung jawab atas kelalaian lembaga.

Mengakhiri pernyataannya, Muis Ade mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta Rektor ISDIK Kie Raha Maluku Utara untuk segera mencopot oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar agar tidak menjadi “penyakit menular” di lingkungan kampus.

Editor: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *