Waya-Kukuba Terkubur Lumpur: Saat “Energi Hijau” Menenggelamkan Kehidupan Nelayan Buli

Oleh: Eka Susika Batawi

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun

Pencemaran yang terjadi di kawasan Waya-Kukuba, khususnya di hulu Kali Kukuba, Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia telah menjelma menjadi potret nyata konflik antara ambisi investasi skala besar dan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Di tengah geliat pembangunan industri baterai kendaraan listrik oleh PT Feni Haltim—anak perusahaan PT Antam—muncul pertanyaan mendasar: apakah “energi hijau” benar-benar hijau bagi semua, atau hanya bagi mereka yang jauh dari sumber kerusakan?

Kali Kukuba bukan sekadar aliran air. Ia adalah urat nadi yang menghubungkan kehidupan dari hulu ke hilir hingga pesisir Teluk Buli. Masyarakat Desa Buli selama ini menggantungkan hidup pada keseimbangan ekosistem tersebut—baik sebagai nelayan, petani, maupun pengguna sumber air bersih. Namun kini, keseimbangan itu terganggu. Air yang dulunya jernih berubah menjadi keruh pekat, dipenuhi lumpur, dan mengalir tanpa kendali hingga ke laut. Garis pantai perlahan bergeser, seolah memberi tanda bahwa alam sedang kehilangan daya tahannya.

Indikasi kuat mengarah pada aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur industri sebagai penyebab utama meningkatnya sedimentasi. Fakta bahwa pencemaran ini terjadi berulang—tercatat pada Agustus hingga September 2025 dan kembali terulang pada Mei 2026—menunjukkan bahwa ini bukan insiden sesaat, melainkan pola yang sistemik. Ketika sebuah kerusakan terus berulang tanpa penanganan serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik.

Dampak ekologis dari kondisi ini tidak bisa diremehkan. Lumpur dan sedimen yang terbawa arus tidak hanya mengubah warna air, tetapi juga merusak keseimbangan biologis di dalamnya. Kadar oksigen terlarut menurun, habitat ikan dan organisme air terganggu, serta proses alami penyaringan air menjadi lumpuh. Di hilir, ancaman yang lebih besar menanti: terumbu karang tertutup sedimen, padang lamun terdegradasi, dan hutan mangrove kehilangan fungsi ekologisnya. Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya ekosistem yang runtuh, tetapi juga sistem penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

Di sisi lain, masyarakat Desa Buli menghadapi ancaman yang lebih personal: kesehatan dan penghidupan. Air yang tercemar berpotensi membawa logam berat seperti nikel, kromium, dan besi—unsur yang lazim dalam aktivitas pertambangan. Paparan zat-zat ini, baik melalui air, ikan, maupun biota laut lainnya, dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga penyakit kronis. Dalam jangka panjang, risiko ini bisa menggerus kualitas hidup masyarakat secara perlahan namun pasti.

Dampak ekonomi pun tak kalah serius. Menurunnya kualitas perairan berarti menurunnya hasil tangkapan nelayan. Ketika laut tak lagi memberi, masyarakat dipaksa mencari alternatif—yang tidak selalu tersedia. Dalam kondisi seperti ini, kemiskinan bisa meningkat, dan migrasi menjadi pilihan yang tak terhindarkan. Ironisnya, masyarakat yang selama ini hidup selaras dengan alam justru menjadi pihak pertama yang terdampak oleh kerusakan yang bukan mereka sebabkan.

Lebih jauh, pembiaran terhadap pencemaran berulang membuka ruang konflik sosial. Ketika suara masyarakat tidak didengar, sementara aktivitas industri terus berjalan tanpa evaluasi transparan, rasa ketidakadilan akan tumbuh. Aksi protes dan perlawanan bukanlah bentuk gangguan, melainkan ekspresi dari hak yang diabaikan. Ini adalah peringatan bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketegangan yang berkepanjangan.

Kasus Waya-Kukuba juga mengingatkan kita untuk lebih kritis terhadap narasi “energi bersih”. Transisi energi memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas pengorbanan lingkungan dan masyarakat lokal. Jika industri baterai kendaraan listrik justru meninggalkan jejak kerusakan di daerah seperti Halmahera Timur, maka klaim keberlanjutan itu patut dipertanyakan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar investasi, tetapi tanggung jawab. Transparansi, pengawasan ketat, serta komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan harus menjadi fondasi utama. Tanpa itu, “energi hijau” hanya akan menjadi istilah yang indah di atas kertas, namun keruh di lapangan—sekeruh air Kali Kukuba hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *