POSTTIMUR.COM, HALTIM- Aktivitas industri milik PT Feni Haltim, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) yang tengah membangun proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Kabupaten Halmahera Timur, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga mencemari pesisir Pantai Mabapura dan Kali Kukuba di Desa Buli Asal, Kecamatan Kota Maba, Sabtu (2/5/2026).
Dugaan pencemaran itu memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat. Mereka menilai perusahaan tidak serius dalam pengelolaan lingkungan, meskipun proyek yang dijalankan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kabid Hukum dan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Halmahera Timur, Arfandi Latif, mendesak agar aktivitas pembangunan pabrik dihentikan sementara sampai ada langkah konkret pemulihan lingkungan.
“Pencemaran ini bukan baru pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang. Kami meminta aktivitas pabrik dihentikan sementara sampai ada keseriusan dalam penanganan lingkungan,” tegas Arfandi.
Menurutnya, status proyek sebagai PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Sekalipun ini proyek strategis nasional, bukan berarti masyarakat harus menjadi korban akibat kerusakan lingkungan. Pemerintah dan pihak perusahaan harus serius karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Arfandi juga mengungkapkan bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penanganan lingkungan yang dilakukan perusahaan maupun pemerintah. Warga bahkan menduga adanya “kongkalikong” dalam pengawasan dan penanganan dampak lingkungan di kawasan industri tersebut.
Diketahui, sebagian besar wilayah tambang dan industri di kawasan Buli dikuasai perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Aneka Tambang (Antam) dan sejumlah perusahaan terafiliasi seperti PT Yudistira Bumi Bakti, PT Sumber Daya Arindo, PT Feni Haltim, PT Buka Bumi Konstruksi, PT CREI, dan PT Petrosea.
Warga menyebut, setiap kali hujan turun, sedimentasi lumpur pekat dari kawasan hulu terus mengalir ke pesisir Mabapura dan Buli. Kondisi itu dinilai merusak ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Selain sedimentasi, pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik juga disebut memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Arfandi menegaskan, jika perusahaan tidak segera melakukan pemulihan lingkungan secara serius, maka Pemuda Pancasila Haltim bersama SEOPMI, HPMM, dan berbagai elemen masyarakat akan melakukan aksi boikot terhadap aktivitas PT Feni Haltim.
“Kalau tidak ada langkah pemulihan yang nyata, maka kami bersama elemen masyarakat akan memboikot aktivitas PT Feni Haltim,” tandasnya.
Sebagai informasi, proyek industri baterai kendaraan listrik di Tanjung Buli, Halmahera Timur, merupakan bagian dari kerja sama antara Antam, Indonesia Battery Corporation (IBC), dan mitra global asal Tiongkok, CATL. Proyek tersebut diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 29 Juni 2025.
PT Feni Haltim sendiri tengah mengembangkan kawasan industri terpadu yang mencakup proyek pertambangan nikel dan smelter pirometalurgi dengan target produksi mencapai 88 ribu ton refined nickel alloy per tahun pada 2027.
Selain itu, perusahaan juga merencanakan pembangunan smelter hidrometalurgi berkapasitas 55 ribu ton mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun mulai 2028, serta pabrik bahan katoda nickel cobalt manganese (NCM) berkapasitas 30 ribu ton per tahun. (*)














