Oleh: Ipul
Pemuda Mabapura
Jalan provinsi yang seharusnya menjadi urat nadi penyambung aktivitas warga, nyatanya ruas Mabapura menuju Kota Maba hari ini lebih mirip jalan hauling milik perusahaan. Debu tebal mengepul setiap kali truk atau kendaraan tambang melintas. Yang menanggung akibatnya adalah warga dan para pengendara.
Jalan provinsi dibangun menggunakan APBD/APBN untuk melayani kepentingan publik: mengantar anak sekolah, membawa hasil kebun, mengakses puskesmas dan pasar, serta mendukung aktivitas warga menuju tempat kerja.
Namun faktanya, saat ini PT NKA, PT SDA, PT STN, dan perusahaan lainnya menjadikan jalan yang sama sebagai jalur logistik tambang selama 24 jam. Truk berton-ton hilir mudik tanpa jeda, dengan beban dan frekuensi kendaraan yang tentu tidak pernah diperhitungkan ketika jalan tersebut dirancang.
Ini bukan sekadar persoalan kondisi jalan. Ini adalah persoalan prioritas. Kepentingan tambang seolah disamakan, bahkan diutamakan, dibandingkan kepentingan warga.
Yang kita hirup setiap hari bukan hanya udara, tetapi juga debu tambang dan debu dari jalan yang rusak. Dampaknya berpotensi mengganggu kesehatan, mulai dari ISPA, iritasi mata, hingga gangguan pernapasan. Anak-anak sekolah dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Aktivitas perusahaan tidak hanya menghasilkan debu, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan. Kendaraan warga pun lebih cepat mengalami kerusakan sehingga biaya perawatan dan bengkel menjadi semakin mahal.
Lebih miris lagi, jarak pandang dapat terganggu ketika truk melintas dan debu mengepul. Jalan yang relatif sempit ditambah lalu lintas kendaraan berat membuat kondisi semakin rawan kecelakaan.
Debu juga menutupi daun tanaman, sementara pembukaan dan kerusakan hutan mengurangi fungsi alam sebagai penyerap karbon dan pengatur iklim. Berbagai persoalan yang dirasakan rakyat Halmahera Timur seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan perusahaan.
Perusahaan mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan nikel. Sementara warga justru mendapatkan risiko berupa penyakit, jalan rusak, polusi, dan biaya perawatan kendaraan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat akan merasa seolah-olah menanggung beban berlapis dari aktivitas pertambangan.
Perusahaan menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan privat tanpa menanggung sepenuhnya dampak yang ditimbulkan. Menyiram jalan satu atau dua kali sehari tidak cukup jika ratusan truk melintas setiap hari.
Diperlukan jalan khusus hauling, pembatasan kecepatan, kewajiban menutup bak truk, serta pemeliharaan jalan secara berkala. Semua itu bukan sekadar bentuk CSR, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap dampak aktivitas operasionalnya.
Jalan provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangan yang berlaku. Jika pemerintah sudah mengetahui bahwa jalan tersebut digunakan dengan intensitas tinggi oleh kendaraan tambang, mengapa tidak ada pembatasan jam operasional? Mengapa belum tersedia jalan khusus tambang? Dan mengapa tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat?
Izin pertambangan dan penggunaan infrastruktur publik semestinya berjalan beriringan dengan kajian dampak lalu lintas dan lingkungan yang jelas.
Lalu, mengapa sampai hari ini belum terlihat langkah tegas? Sangat disayangkan jika keuntungan dari aktivitas tambang justru semakin terdengar, sementara suara rakyat hilang ditelan debu tambang.
Sampai hari ini, warga justru menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan persoalan tersebut. Padahal, negara memiliki alat ukur kualitas udara, alat timbang kendaraan, serta kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Jangan sampai pajak rakyat digunakan untuk membangun dan memelihara jalan, tetapi aktivitas tambang yang paling banyak memperoleh manfaat, sementara rakyat justru menanggung dampaknya.
Jika alasannya demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan kerja, maka harus ada keadilan.
Pertama, pemerintah dan perusahaan harus segera membangun jalan khusus tambang atau hauling yang tidak bercampur dengan jalan warga.
Kedua, standar dan kualitas jalan provinsi pada ruas yang rusak harus segera diperbaiki, termasuk ketebalan aspal, drainase, serta pemeliharaan berkala yang melibatkan perusahaan pengguna jalan.
Ketiga, segera atur jam operasional truk dan larang kendaraan berat melintas pada jam-jam padat, terutama saat anak sekolah berangkat dan pulang serta ketika aktivitas kantor berlangsung.
Keempat, perlu dibentuk dana khusus pemeliharaan jalan. Setiap tonase material tambang yang melintas harus disertai kontribusi yang jelas untuk perbaikan jalan dan penanganan dampak kesehatan masyarakat terdampak.
Kelima, pasang papan informasi publik mengenai jumlah truk yang melintas setiap hari, hasil uji kualitas udara, serta posko pengaduan masyarakat yang benar-benar responsif.
Tambang boleh berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan kesehatan warga. Jalan Mabapura–Maba bukan milik PT NKA, PT SDA, atau PT STN. Jalan tersebut adalah fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Maluku Utara.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata, maka keresahan masyarakat akan semakin besar. Aktivitas produksi dan investasi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.
Kalau hari ini kita diam karena membutuhkan investasi, jangan sampai lima tahun ke depan kita masih diam sambil berobat karena paru-paru dan kesehatan kita telah terdampak polusi.
Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terus meringkuk dan menerima keadaan jika pemerintah dan perusahaan tidak menunjukkan upaya nyata. Warga berhak bersuara, berhak mendapatkan perlindungan, dan berhak menuntut agar pembangunan berjalan secara adil tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat.














