Ada Oknum Wartawan Gadungan Di Tikep, Ketua FPII Angkat Bicara

Daerah, Maluku Utara468 Dilihat

Foto : Junaedi Abdul Rasyid, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII)

TIMURPOST.com, MALUT — Beredar kabar bahwa warga di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sering di datangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan. Lazimnya, usai mewawancarai narasumber, mereka meminta uang dengan alasan yang tidak jelas. Rabu (27/10/21)

Hal ini menjadi perhatian dan keprihatinan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid pun angkat bicara soal adanya oknum wartawan yang merugikan warga.

Menurut Juned (sapaan akrabnya) Jika warga menjumpai peristiwa tersebut, sebaiknya meminta sang wartawan menunjukan kartu persnya dan surat tugas peliputan. Jika tidak menemukan kedua hal tersebut, maka dipastikan mereka adalah gadungan atau bodrek tentu saja, bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Ataupun sebaliknya, ada kartu pers dan bukti media online atau surat kabar, tapi tetap saja meminta uang, jelas tidak dibenarkan.

“Andaikan mereka menunjukan kartu pers, atau bukti lembaran suratkabar juga laman website media online, namun tetap saja meminta duit. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan, jelas mereka bukan wartawan yang sesungguhnya,” ucap Juned melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Juned juga mengimbau agar masyarakat tidak menggeneralkan semua profesi wartawan, karena masih banyak penulis berita yang berintegritas. Sejatinya, ketika warga melapor adanya anomali dalam SOP peliputan, secara tidak langsung, warga sudah melakukan citizen jurnalisem (jurnalisme warga).

Lebih lanjut, Juned menyampaikan, Indonesia saat ini dalam paradigma kemerdekaan pers baru yang menurut UU Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Artinya, kemerdekaan pers bukan milik wartawan, pemodal, atau Dewan Pers, tetapi milik masyarakat berdaulat yang direfleksikan melalui kemerdekaan pers. Sehingga kemerdekaan pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat dan demokrasi.

UU Pers menyebut tujuan dari kemerdekaan pers, antara lain, menegakkan demokrasi, mengedepankan prinsip keadilan, dan supremasi hukum. Inilah paradigmanya.

“Persoalannya, kalau kita ingin mengimplementasikan kemerdekaan pers dengan prinsip keadilan, adilkah wartawan profesional dicampuradukkan dengan wartawan amatiran atau gadungan? Adilkah masyarakat, sebagai pemilik kemerdekaan pers, melakukan pembiaran? Lalu, apakah wartawan amatiran dapat diandalkan untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers dan supremasi hukum sementara mereka bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik?. Pertanyaan ini mesti menjadi catatan bersama,” ungkap Juned

Sebagai penutup, Juned mengajak publik harus cerdas dan tegas menyikapi adanya oknum wartawan seperti itu. Berbicara mengenai wartawan nakal, sekali lagi itu oknum dan bukan pewarta. Tidak ada relevansinya dengan kemerdekaan pers. Sebab wartawan gadungan bukan wartawan. Sedang profesi wartawan adalah bermartabat dan terhormat.

Terkait hal ini juga Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang atau UU ITE. 23 Juni 2021 terhubung dengan tugas dari wartawan.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *