Demo di Kejagung RI, MMUBK Desak Alien Mus Segera Diperiksa

Daerah, Maluku Utara1091 Dilihat

Foto : MMUBK saat Gelar Alsi Demonstrasi di Depan Kejagung RI (Istimewa)

TIMURPOST.com, JAKARTA — Pagi tadi Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MMUBK) mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna menyampaikan orasi pada Jum’at, (5/11/2021).

Aksi tersebut diketahui terkait dengan dugaan penyimpangan aset negara berupa mobil merk Toyota Camry Hybrio tahun 2015 seharga Rp.693.310.000 dan mobil Fortuner yang dilakukan oleh Alien Mus mantan ketua DPRD Maluku Utara 2014-2019 yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI komisi IV Fraksi Partai Golkar Dapil Maluku Utara dan Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara.

Diketahui dua unit mobil yang digunakan oleh Alien Mus saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Utara sampai sekarang mobil tersebut belum juga dikembalikan ke negara/daerah. Bahkan keberadaan kedua mobil diketahui ada di Jakarta.

Alfian Korlap aksi melalui pres release menyampaikan “Tindakan yang kemudian dilakukan oleh Alien Mus saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kejati Maluku Utara telah berupaya mencari sulosi bahkan sampai tim Kejati mendatangi Gedung DPR RI untuk bertemu dengan yang bersangkutan namun diketahui saat itu Alien Mus tidak berada dikantor. Dan bahkan sudah berusaha menghubungi Alien Mus namun tidak ada respon yang baik”.

“Artinya bahwa saat ini Alien Mus diduga ingin menguasai penuh aset milik negara dan menjadi milik pribadi. Jelas suda, bahwa ini adalah tindakan kejahatan pelanggaran melawan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini”, beber Alfian.

“Jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Maka, siapapun yang melanggarnya harus berhadapan dengan hukum”. Katanya

Olehnya itu maka kami yang tergabung dalam Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MMUBK) di Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta Kejaksaan Agung RI Segera Mengambil Alih Kasus penyimpangan aset negara/daerah yang  ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diduga menyeret Alien Mus.
  2. Mendesak Kejagung RI segera Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Dapil Malut, Alien Mus atas dugaan penyimpanan aset negara yaitu Mobil merk Toyota Camry Hybrio dan Fortuner.
  3. Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan segera menindak tegas Alien Mus, Anggota DPR RI Dapil Malut atas pelanggaran Kode Etik yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum Hukum.
  4. Mendesak ketua Umum Partai Golkar segera memecat Alien Mus sebagai Kader Partai atas perbuatan pelanggaran Hukum.

#tp/Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *