Problem Ekologi Dan Keterbatasan Ruang Lingkup Hukum Pidana

Opini1300 Dilihat

Oleh : Yusril Buang
(Penulis Adalah Mahasiswa Hukum, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)

Tulisan ini adalah hasil dari materi Hukum Pidana Lingkungan yang di sampaikan oleh abang Masri Anwar pada hari selasa 28 Desmber 2021. Mengingat pentingnya masalah ekologi, penulis berinsiatif untuk merangkum setiap untaian kata/ucapan kritis oleh bang Masri, disertai dengan sedikit suguhan kalimat yang penulis tambahkan sebagai upaya menghubungkan setiap frasa per frasa.

Kajian hukum pidana lingkungan tidak hanya berbicara pada tataran tekhnikalitas saja, tapi juga tentang sosial budaya dan ekologi, karena ini menyangkut hajat hidup manusia maka mesti dikaji dari berbagai macam dimensi. Ada tiga instrumen ketika kita mau mengkaji ligkungan dalam perspektif Hukum, diantaranya Instrumen Administratif, instrumen Perdata dan instrumen Pidana.

Diantara ketiga instrumen di atas, Instrumen pidana merupakan senjata terakhir untuk melawan korporasi yang cenderung merusak alam. Namun, hal ini masih terdapat kekurang dan kelemahan karena cakupan hukum pidana masih begitu terbatas pada manusia dan tidak melampui pada yang bukan manusia (Non Humand)

Berangkat dari studi kasus yang terjadi di maluku utara, kita melihat problem etik lingkungan terus terjadi secara berderetan dan masif yang itu disebabkan oleh industri pertambangan ekstra aktif yang saat ini telah bercokol, sebut saja, PT IWIP, NHM, HARITA GROUP, ANTAM dan lain-lain.Kumpulan perusahan diatas merupakan dalang dari kehancuran ekologi, padahal alam adalah adalah sumber hidup manusia yang mesti dijaga dan dirawat.

Kajian ekologi adalah kajian tentang kehidupan! Arti kehidupan disini harus ditelaah secara radikal dengan memperhatikan sesuatu disekitar kita untuk dimaknai bagaimana hubungan antara manusia dengan alam, khususnya Pohon itu. Berawal dari pertanyaan sederhana, Apa arti penting dari Pohon? Dibalik Pohon itu ada apa? Bagaimana Pohon itu hidup?dan apa sumbangsi pohon dalam lalulintas hidup manusia? Deretan pertanyaan diatas tidak bisa dijawab dalam keadaan kenyang! Tapi harus dijawab secara filososis dan memaknai hidup dan kehidupan ini.

Bahwa manusia sering menganggap remeh arti penting dari Pohon, Pohon dalam kajian ekologi adalah sumber kehidupan manusia.Dibalik pohon itu ada sungai yang mengalir juga dari proses pertumbuhan pohon itu pun turut menghidupi pohon-pohon kecil yang baru tumbuh disampingnya. Bahkan secara radikal, Pohonlah yang terus menstranformasikan Oksigen pada hidup manusia (Simbiosis Mutualisme)

“Jerit pohon memanggil setitik air pada sungai untuk singgah di pangkuanya, sebagai syarat untuk Hijau/Hidup. Proses mengalir sungai pun singgah dipangkuan pohon untuk menghidupinya.Itulah mengapa pohon itu hijau/hidup dan terus tumbuh. Ketika pagi tiba, embun akan turun membasahi pohon-pohon itu, embun itu jatuh pada pohon-pohon lain dan turut menghidupi pohon-pohon kecil disampinya.”

Adalah gambaran bagaimana kesalinhubungan antara sungai dan pohon yang jika satu diantaranya terganggu proses kerjanya, maka dapa berefek pada yang lainya.

Jika ditelaah secara kontekstual, posisi alam dan manusia saat ini berada dalam ambang krisis secara sosial,budaya dan ekologis. Berbagai kerusakan dialam ini secara nyata disebabkan oleh eksploitasi dan eksplorasi industri ektra aktif yang masuk lewat gerbang UU Omnibus Law. Dalam isi UU Omnibus Law terdapat dua pokok pembahasan diantaranya:

Menekan Hak Buruh
Menghapus Amdal

Dua pokok bahasan yang dilanggengkan secara bersama untuk memuluskan Invasi Pertambangan.

Analisis dampak lingkungan (Amdal) adalah syarat dari setiap Pembangunan Infrastruktur yang itu disepakati oleh dunia lewat konferensi lingkungan. Tapi dalam logika pemerintahan indonesia saat ini, mereka memahami amdal hanya sebagai syarat formalitas secara administratif untuk memasukkan Industri Ekstra aktif. Akhirnya pengawalan, pengontrolan secara berlanjut sebagai wujud perintah dari Amdal itu tidak terpenuhi. Logika semacam ini mesti diradikalisasi ulangh, bahwa makna Amdal adalah Ihtiar menjaga lingkungan dari logika Investasi yang cenderung merusak.

Hal ini jelas dalam UU No 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dalam pasal 1 ayat 2. Adalah upaya sistematis yang terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Tapi ketika disahkanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah menghapus Amdal sebagai syarat dari setiap pembangunan Infrastruktur.

Ketika UU Omnibus Law di sahkan, ,maka Investasi leluasa dalam menggusur pohon, dan itu artinya satu pohon yang digusur oleh investasi akan berakibat pada matinya pohon-pohon lainya, banjir dan menispisnya Oksigen sebagai syarat mutlak dari kehidupan manusia. Bukan hanya itu, Investasi selain melahirkan Kerusakan Ekologis, investasi juga melanggengkan Korupsi. Ini dibuktikan dengan cara main investor dalam mengksekusi Izin usaha Pertambangan (IUP) kepemerintah, yang satu izin dihitung dengan Ratusan Milyar.

Maluku Utara tercatat telah mengantongi 335 Izin usaha Pertambangan (IUP) yang itu dihasilan lewat kontrak politik oleh pemerintah kita dengan Korporasi. Padahal kalau dikaji secara Geografis, wilayah maluku utara begitu kecil dan pasti tidak akan menampung 335 IUP itu secara ekologis. Maka kita tinggal tunggu waktu kapan maluku Utara dibabak belurkan oleh segelintir orang ini (Korporasi)

Dalam kajian ini, kelompok civil sociaty mesti mengakbarkan lagi gerakan Non Litigasinya, karena hanya lewat jalur ini, kita bisa melawan hegemoni korporasi yang telah melakukan kerusakan lingkungan, tapi lagi-lagi secara yuridis, ruang lingkup Hukum pidana kita masih terbas pada manusia. Hukum pidana kita belum menempatkan hak moral pada yang bukan manusia (Non Humand) sebagai makhluk yang memiliki hak untuk hidup sebagaimana manusuia. Tidak seperti belanda dan New Zeland yang telah memberlakukan Hukum Pidana Modern untuk memberikan hak kepada yang Bukan manusia.

“Barang siapa yang mencemari sungai, maka ia akan didenda oleh negara”

“Barang siapa yang menvcemari Lingkungan” Barang siapa yang merusak pertumbuhan Pohon maka ia akan didenda/Pidana oleh negara”

Adalam model regulasi Hukum Pidana modern yang telah menempatkan sesuatu diluar manusia sebagai subjek (Non Humand).

Problem etik lingkungan Indonesia saat ini sudah mesti di lihat pada kerusakan nyata yang di akibatkan oleh investasi. Bahwa jika sungai mati, pohon mati, debu bertebrangan maka ini adalah letak kesalahan korporasi yang harus di gugat di pengadilan.

Gerakan memperjuangkan hak Pohon(Non Humand) sudah dilakukan oleh beberapa pegiat issue Lingkungan diantaranya

Jhonatan Ston´yang menulis sebuah artikel, ketika negara menebang pohon secara besar-besaran, Jhonatan ston membayangkan bagaimana jika pohon berdiri di depan hakim dan mengatakan Saya tidak mau di tebang! Maka gerakan ini memunculkan legal standing. Sejarah lahirnya legal standing berawal disini. Atas dasar ini, karena pohon itu pengampunya masyarakat maka manusia bisa mewakili pohon untuk menyatakan hak pohon lewat lembaga masyarakat Adat dan Walhi maupun LSM dan LBH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *