POSTTIMUR.com, TERNATE- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Maluku Utara, Hasby Yusuf, mendesak aparat penegak hukum agar segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan usai melakukan aksi unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan oleh PT Position di wilayah mereka.
“Sebelas warga Maba Sangaji itu harus dibebaskan demi keadilan. Mereka hanya menuntut haknya sebagai masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan,” ujar Hasby kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, aksi protes warga merupakan wujud dari keputusasaan atas ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi sejak kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.
“Mereka pemilik tanah, tapi tidak pernah menikmati manfaat dari tambang. Yang mereka saksikan hanya kerusakan alam. Ini ekspresi frustrasi rakyat terhadap ekspansi tambang yang masif, yang keuntungannya justru dinikmati oleh segelintir oligarki di Jakarta,” tegas Hasby.
Ia juga menyoroti ketimpangan sosial yang semakin dalam akibat industri tambang yang dinilai tidak memberikan dampak ekonomi dan sosial yang adil bagi masyarakat lokal.
“Masyarakat makin dimiskinkan. Tidak ada ruang ekonomi yang adil. Ini bukan sekadar aksi, tapi bentuk gugatan rakyat terhadap dominasi tambang yang merugikan,” katanya.
Hasby meminta aparat penegak hukum agar memandang kasus ini secara objektif dan tidak memojokkan rakyat.
“Mereka bukan anti-investasi, mereka ingin sejahtera. Tapi kenyataannya berbeda. Kalau mereka dikriminalisasi, bagaimana dengan perusahaan yang merusak lingkungan? Siapa yang lebih kriminal, rakyat yang membela tanahnya atau korporasi yang merampasnya?” tukasnya.
Hasby pun menegaskan komitmennya untuk mendukung perjuangan masyarakat adat.
“Saya berdiri bersama rakyat. Saya minta polisi dan pengadilan bertindak adil. Tangkap pemilik tambang yang merusak lingkungan, karena merekalah pelaku kriminal yang sebenarnya,” tutupnya.
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara, Ishak Naser, turut menyampaikan dukungannya terhadap masyarakat Maba Sangaji. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan secara kekeluargaan guna mencegah konflik lebih luas.
“Kami hormati proses hukum, tapi sebaiknya diselesaikan secara damai agar tidak memicu konflik vertikal dan horizontal,” ujar Ishak.
Ishak yang juga mantan anggota DPRD Maluku Utara menilai bahwa warga Maba Sangaji bukanlah kriminal, melainkan pembela hak masyarakat adat.
“Jika memang ada pelanggaran dalam proses perjuangan, mari selesaikan dengan adil dan bijaksana. Mereka bukan kriminal, mereka pejuang,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin (16/6/2025), telah memutuskan bahwa 11 warga Maba Sangaji sah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perlawanan terhadap aparat kepolisian dan PT Position.
Baca Juga:
PN Soasio Putuskan 11 Warga Maba Sangaji Tetap Jadi Tersangka: YLBHI Soroti Ambiguitas Putusan
Dalam putusan praperadilan, dari lima perkara yang diajukan, tiga di antaranya menyatakan bahwa proses penangkapan tidak sah namun status tersangka tetap berlaku. Satu perkara menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka sah. Sementara satu perkara lainnya yang mencakup tujuh warga ditolak seluruhnya karena dianggap berada di luar kewenangan PN Soasio.
Dengan demikian, 11 warga Maba Sangaji tetap berstatus sebagai tersangka dan akan terus menjalani proses hukum.
Editor: Ikhy







