Foto : Asri S Gosora, Ketua Umum GPPM
TIMURPOST.com, TERNATE — Kembali berulah, tindakan buruk dilakukan oleh salah satu aparatur desa Bobo, Kecamatan Mandioli utara, Halmahera Selatan. Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, bahkan hampir merenggut nyawa istrinya. Minggu, (24/10/20).
Permasalahan ini mendapat kecaman dari Gerakan Pelajar Pemuda Mahasiswa (GPPM) Bobo, melalui ketua umum, Asri S. Gosora, menyampaikan tindakan tersebut merupakan salah satu contoh buruk dan telah melanggar kode etik peraturan tentang aparatur desa.”ini adalah contoh buruk yang dilakukan oleh dia (Kasim Hamid) dan melanggar peraturan pemerintahan desa,” kesal Asri.
Olehnya itu, perlu perhatian serius dari pemerintah desa, Kecamatan, maupun Kabupaten. Menurutnya aparatur desa tersebut baiknya dicopot dari jabatannya, sebab telah merusak nama baik pemerintahan desa. “Dia harus dicopot, karena mencoreng nama baik, terutama pemerintah desa Bobo,” tegasnya.
Mengetahui, undang-undang Kode Etik Bab 7 Pada ayat (1) huruf a, setiap aparat pemerintah desa. a) wajib memberi contoh yang baik dan benar dalam menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. b) dalam menjalankan tugas dengan senantiasa menjaga kehormatan instansi, dari kode etik.
lanjut dia, akan mendesak Pemerintah desa Bobo dan Camat Mandioli Utara secepatnya mencopot aparatur seperti itu. Karena membuat geger masyarakat desa Bobo.
“Kami akan desak Kepala desa dan Pak Camat, agar secepatnya ambil tindakan (mencopot) Kasim Hamid,” tutup Asri.
#tp/Red