TIMURPOST.com, HALSEL—Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 Kabupaten Halmahera Selatan terjadi kenaikan sebesar 9,87 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2022, Hal ini disampaikan wakil bupati, bassam kasuba pada Rapat Paripurna DPRD.(05/22)
Pengamat Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mohtar Adam mengatakan Postur APBD Halsel tahun 2022, jika lebih jujur pemerintah daerah sesungguhnya belum menuju pada penyehatan fiskal, dari sisi pendapatan asli daerah dalam 3 tahun terakhir belum mencapai target yang ditetapkan, artinya realisasi anggaran pendapatan dari komponen PAD baik sisi pajak, retribusi maupun lain-lain PAD yang sah belum pada capaian realisasi yang ditetapkan dalam APBD.
“Jika asumsi kenaikan pendapatan dalam RAPBD Perubahan mengalami kenaikan yang mencapai 40 miliar dari Pendapatan induk, ini sama halnya dengan menjebak diri pada defisit dan penumpukan utang tahun berjalan”.
Menurut Mohtar kepada posttimur.com, Jangankan kenaikan PAD yang sudah ada di induk saja sulit di realisasikan, bagaimana bisa di APBD Perubahan ada kenaikan pendapatan, sialnya lagi asumsi kenaikan pendapatan justru dari pajak yang tumbuh 5 milyar, dari sisi pajak tidak ada gejala ekonomi dalam 1 semester kedepan yang mampu mendongkrak jumlah kunjungan ke Halsel sehingga Hotel penuh yang dampaknya pajak hotel, pajak restoran, reklame dan pajak hiburan mengalami kenaikan, signifikan karena itu Pemda dapat membangun asumsi kenaikan pajak yang capai 5 Milyar dalam 6 bulan kedepan.
Lanjut Mohtar, Jauh lebih sial lagi asumsi kenaikan pendapatan dari lain-lain PAD yang sah, komponen dalam jenis pendapatan ini, justru sumbernya relatif sangat kecil, berapa sih bunga bank dari mengedapnya Rekening umum kas daerah di Bank, sehingga mampu mendongkrak pendapatan ? Adakah pendapatan lain yang mampu mendorong pendapatan mencapai 35 Milyar ? Ataukah Pemda sudah meminta hibah kepada perusahaan tambang dengan nilai sebesar itu ? Apakah mungkin angka 35 Milyar bisa di capai ?
“Mengelola keuangan daerah dalam rumusan APBD dari sisi pendapatan, ada rumus dan metode perhitunganya bukan asal Taru angka dalam APBD, karena APBD menjadi dokumen hukum yg memiliki kekuatan legal dalam mengatur sirkulasi keuangan, jangan ada hoax dalam apbd yang makin melebar ini sangat berbahaya bagi kesehatan fiskal daerah”. Jelasnya
“Kalau melihat asumsi dana transfer tidak mengalami perubahan, makin menunjukan Bupati Usman Sidik sudah mulai sadar bahwa dia tidak memilki kekuatan untuk bisa melobby dana transfer. “Ujar Mohtar
Akademisi Unkhair ini menyampaikan, Alasan ke Jakarta melobby dana, namun fakta terbukti tidak ada 1 rupiah pun yang Usman sidik bisa membawa ke Halsel untuk menambah APBD dalam RAPBD perubahan menjadi hipotesa yang terbukti, bahwa Usman sidik tidak cukup memiliki pengaruh ke Jakarta untuk mendatangkan dana yang dapat membangun Halsel, maka seyogyanya hentikan cara-cara primitif dengan menjanjikan lobby dana ke Jakarta menjadi alasan kepala daerah jalan-jalan ke Jakarta, sudahi cara-cara norak, fokus saja mengelola anggaran yang sudah di alokasikan.
“Kepala daerah di Indonesia diberikan fungsi mengelola anggaran yang di alokasikan melalui dana transfer sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, kelolalah anggaran secara bertahap sesuai kapasitas fiskal daerah tidak perlu berimajinasi yang berlebihan”.
Kurangi Jakarta, sudahi buat alasan lobby anggaran, fokus saja membangun, optimalkan anggaran yang tersedia sesuai kewenangan, karena membangun Halsel bukan semuanya menjadi kewenangan Bupati, ada bagian yang menjadi urusan desa, ada bagian yang menjadi urusan Provinsi, dan ada bagian yang menjadi urusan pusat, komunikasikan dengan lintas pemerintah dengan cara menungkan konsep membangun Halsel melalui Roadmap yang disiapkan Pemda utamanya Bappeda dan di sampaikan kepada pihak terkait, jangan lagi buat alasan lobby anggaran dan macam2 itu karena banyak yang paham soal anggaran, negara ini dikelola secara terbuka tidak usa lagi pakai pikiran lama, publik jauh lebih memahami. Tutup Mohtar
#tp/ghn