TIMURPOST.com, JAKARTA – Di duga saudara insial FA yang juga mantan PLT Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bersama saudara insial AA yang menelang anggaran fiktif dengan sebesar Rp. 500. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit ketaatan BPKAD yang dilakukkan Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2021.
Dengan hilangnya anggaran sebesar Rp. 500 itu suda tentu akan merugikan negara maupun masyarakat setempat dan akan menghilangkan perputaran ekonomi pembangunan di daerah. Dengan hal itu lah Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMMU-Jakarta) melakukan aksi di depan Kejaksaan RI, untuk menindak lanjuti dengan adanya dugaan AA dan FA yang menelang angaran sebesar Rp. 500.
Lirisan yang diterima oleh Cru PostTimur.com, melalui Kordinator aksi GEMMU, Sahdan mengatakan bahwa, dengan adanya temuan penggunaan anggaran fiktif inspektorat Halsel 1 Januari sampai 4 Agustus 2021 sebesar Rp 500 Juta Lebih di inspektorat Halsel yang diduga melibatkan saudari FA mantan PLT Inspektorat yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Inspektorat Halmahera selatan. Temuan penggunaan anggaran fiktif Rp 2,5 Miliar lebih di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, yang diduga melibatkan Kepala BPKAD saudara AA. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit ketaatan BPKAD yang dilakukkan Inspektorat (Halsel) pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2021.
“Penggunaan anggaran fiktif yang diduga melibatkan saudari FA mantan plt Inspektorat Halsel sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat halsel 1 Januari 2021 sampai 4 Agustus tahun 2021,” Kata Sahdan. Senin, (22/08/2022).
Aktivis Jakarta itu pun menjelaskan, temuan kegiatan fiktif yakni pengadaan belanja modal personal komputer (laptop) pada kegiatan perlengkapan kantor tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 42.988.750. terdapat belanja perjalanan dinas fiktif pada kegiatan penunjang administrasi perkantoran tidak sesuai ketentuan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 92.146.100. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6.170.000. terdapat pertanggung jawaban Ganti Uang (GU) atas kegiatan penunjang administrasi umum tidak sesuai ketentuan yang diambil langsung oleh saudari FA sebesar Rp 46.800.473. terdapat belanja makan minum kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 276.491.699,- serta tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 25. 930.611. terdapat belanja makan minum rapat dan kegiatan tidak sesuai kondisi sebenarnya yang diambil langsung oleh saudari FA sebesar Rp 37.869.252. Sehingga total jumlah temuan secara keseluruhan sebesar Rp 251.905.186 sedangkan temuan secara administrasi sebesar Rp 276.491.699.
Lanjut Sahdan, sedangkan temuan penggunaan anggaran fiktif yang diduga melibatkan Kepala BPKAD Halsel saudara AA sesuai hasil audit ketaatan BPKAD oleh Inspektorat Halsel periode 1 Januari sampai 4 Mei 2021.
“Pengadaan pencetakan karcis retribusi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 66.070.278. belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 26.800.000. pertanggung jawaban perjalanan dinas pada kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 36.690.000,” Bebernya.
Belanja cetak dan belanja perjalanan dinas kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten/kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 302.571.500. belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyusunan standar harga tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 50.110.000. belanja perjalanan dinas pada kegiatan pengamanan barang milik daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 57.580.000. kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sosialisasi Permendagri No 77 tahun 2020pada kegiatan pembinaan penganggaran daerah pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp. 8.870.00.
“Terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan wallpanel mushallah BPKAD sebesar Rp 49.343.635. belanja makan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluarann kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 45.000.000 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transport perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 7.440.000. terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp 10.200.000 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 12.209.000,” Pungkasnya.
Pengadaan pencetakan kartu kendali sebesar Rp 224.250.000 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan fotocopy sebesar Rp 310.600.000 tidak dapat di yakini, kewajarannya pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan. Belanja barang dan/atau jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.308.049.000. terdapat kekurangan volume barang pada 3 kontrak pengadaan besar Rp 13.291.000.
“Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 negara indonesia adalah negara hukum, UU No. 31 tahun 1999 tentang “pemberantasan tindak pidana korupsi”, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” Tegasnya.
Ada pun beberapa poin tuntutan yang tertulis dalam lirisan surat tersebut.
1. Mendesak Kejagung RI ambil alih kasus temuan penggunnaan anggaran fiktif Rp 500 j lebih di Inspektorat Halsel dan Penggunaan anggaran fiktif Rp 2,5 m lebih di BPKAD Halsel yang diduga melibatkan saudari FA dan Saudara AA.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera panggil dan periksa mantan plt. Inspektorat Halsel saudari FA dan Kepala BPKAD Halsel Saudara AA.
3. Mendesak Kejaksaan Agung RI usut tuntas kasus korupsi di Inspektorat Halsel dan BPKAD Halsel yang diduga melibatkan FA dan AA.
4. Kejaksaan Agung RI segera tangkap dan penjarakan mantan Plt. Inspektorat Halsel, FA dan Kepala BPKAD, AA apabila Terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Inspektorat dan BPKAD Halsel dan dijerat sesuai UU yang berlaku.
“Sudah jelas, maka siapapun yang melakukan tindakan kejahatan KKN maka wajib dihukum sesuai UU yang berlaku,” Tutup Sahdan, Kordinator Aksi (GEMMU-Jakarta).
#tp/Ghun