Ketua Bapemperda Sebut RTRW Belum Di Persetujui, Ini Penjelasan Salim Kamaluddin

TIMURPOST.com, HALTENG — Terkait dengan pernyataan ketua (Bapemperda) Nuryadin Ahmad. Dalam hal ini dengan bingungnya DPRD Kabupaten Halmahera Tengah terkait dengan durasi waktu persetujuan RTRW yang selama ini belum ada kejelasan untuk dipersetujui oleh pihak terkait. RTRW Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-teng).

Hal ini dijelaskan oleh Salim Kamaluddin kepada Kru POSTTIMUR.com, melalui via WA Jumat (7/1/2022), Bahwa untuk mendapat persetujuan kementerian ATR/BPN maka dapat dijelaskan bahwa, yang sebenarnya bukan belum mendapatkan persetujuan akan tetapi masih menunggu rapat kordinasi lintas antara kementerian dan lembaga terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan hutan dan batas adiministrasi wilayah, sehingga RTRW Halteng agak tertunda jika di bandingkan dengan daerah yang lain seperti Tidore Kepulauan yang RTRWnya tidak terlalu memiliki muatan strategis,” Ungkapnya.

“Ketentuan muatan strategi diatas merupakan materi yang nantinya akan di bahas rapat lintas sektor. Oleh sebab itu untuk PSN, kawasan Hutan dan batas wilayah perlu diputuskan oleh beberapa pihak, seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian LKH, Kementerian Perindustrian dan K/L/PD yang lainnya”.

Namun terkait dengan durasi waktu untuk penyelesaian. Sedianya RTRW ini ingin diajukan di tahun 2021, akan tetapi melihat ada tiga (3) permasalahan yang belum Clear tersebut. Kami perlu membahasnya kembali bersama K/L/PD terkait agar dapat diputuskan keputusan final sebelum masuk di dalam RTRW. Dan arahan dari kementerian ATR, memang hal-hal yang belum Clear didalam materi muatan strategis diminta untuk memutuskan terlebih dahulu sebelum masuk dalam Loket Persub. Karena kalu materi suda masuk dalam Loket Persetujuan Supstansi (Loket Persub), daerah hanya diberikan waktu singkat untuk perbaikan. Supaya materi lebi matang, maka 3 muatan strategis tersebut diminta untuk di Clearkan terlebih dahulu,” Tuturnya Salim Yang Juga Kepala Badan Perancangan Pembangunan. Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kab. Halteng.

Setelah masuk di Loket Persub dan Studio Peta, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan rapat lintas sektor. Setelah rapat Pemda hanya diberikan waktu kurang dari 20 hari perbaikan, baru setelah itu diberikan surat persetujuan substansi dari Mentri ATR/Kepala BPN. Dari penerbitan surat tersebut, Daerah diberikan waktu 60 hari (2 Bulan) untuk penetapan perda jika lebih dari 2 bulan, akan ditambah 1 bulan lagi. Artinya dalam kurung waktu 60 hari tersebut untuk tahap yang penuh dilalui bersama antar Bupati dan DPRD, dan evaluasi Gubernur.

Lanjut Kata Salim, Terkait durasi waktu 60 hari setelah di sampaikan draf Ranperda RTRW ke DPRD, dan perlu mendapat persetujuan dapat dijelaskan bahwa terkait RTRW Pemkab Halteng sangat serius untuk segera menyelesaikan perda RTRW hanya saja masih ada kendala tersebut diatas. Sehingga telah di lakukan tiga kali proses pembahasan RTRW, yaitu revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah ini suda dibahas dalam klinik Bersama kementerian ATR/BPN sebanyak tiga kali dikementrian ATR/BPN (Binwil IV), Pada tahun 2020 dan terakhir bulan September tahun 2021 yang lalu (Binda II) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengundang juga kementerian terkait. Dalam klinik tersebut ada berapa hal yang menjadi catatan penting terkait muatan strategis yang nantinya akan dibahas dalam rapat lintas sektor.

Berdasarkan prinsip penyusunan RTRW Halteng berpedoman pada Permendagri ATR/BPN no 11 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW dan persetujuan substansi. Permendagri ATR/BPN no 13 tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Signkronisasi Program Pemanafaatan Ruang (KKPR/SPPR) dan Permendagri ATR/BPN no 14 tahun 2021 tentang Standar Basis Data Peta, untuk rencana tata ruang. Terkait kebijkaan pembangunan daerah saat ini pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-teng) masih menggunakan perda RTRW yang lama sesuai perda no 1 tahun 2012 yang secara normatif masih mampu mengakomidir kepentingan investasi dan pembangunan secara menyeluruh. Karna mengingat adanya pedoman berdasarkan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta karya, dan turunan-nya yang berintegrasi dengan pembangunan daerah,” Jelasnya Salim Kamaluddin.

“Terkait kepentingan jangka panjang dalam peruntukan kawasan dan ruang. Dalam materi RTRW dan proses pembangunan daerah menjadi keperhatianan Pemkab halteng, yang tentu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang dimaksud. Hal ini juga sangat tergantung kepada pengambil keputusan ditingkat pusat karna kewenangan terkait ijin kawasan, kawasan industri  berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku inilah yang akan dibahas lebih lenjut dalam rapat lintas sektor untuk di setujui dalam kepentingan pembangunan dalam hal ini kepentingan pendapatan daerah”

Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng), dalam hal ini sangat seriusi dan selalu berupaya untuk mendorong percepatan pembanguan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi kita juga dibatasi dengan beberapa ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkait dengan kewenangan yang juga terbatas, misalnya kehutanan dan pertambangan,” Pungkasnya.

#tp/Fhata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *