Anggota SBGN Diduga Dianiaya, Pengawas PT RIM Dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah

POSTTIMUR.COM, HALTENG – Seorang anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) PT. Ruby International Mining (PT. RIM), Leonard Zefanya Najoan, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengawas perusahaan berinisial Yan Shao Lei pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Wakil Ketua PUK SBGN PT. RIM, Sugianto A. Mahmud, bersama Leonard Zefanya Najoan mendatangi fasilitas kesehatan untuk menjalani visum. Selanjutnya, mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Halmahera Tengah.

Sugianto mengatakan laporan mereka telah diterima oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTPL) Nomor: STTPL/VIII/2026/SPKT/RES HALTENG.

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Sugianto.

Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris SBGN Maluku Utara yang akrab disapa Black Panther meminta Polres Halmahera Tengah segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap Polres Halmahera Tengah mempercepat proses penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Selain itu, SBGN juga meminta manajemen PT. Ruby International Mining (PT. RIM) mengambil langkah tegas terhadap Yan Shao Lei.

“Kami meminta manajemen PT. RIM mengevaluasi status yang bersangkutan, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatannya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu jalannya penyidikan,” tutup Black Panther. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *