Foto : Lopong PT. Wijaya Karya Utama
TIMURPOST.com, HALSEL — PT. Wijaya Karya Utama yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan di wilayah Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, telah melakukan gratifikasi/sumbangan ke Pemprov dalam bentuk uang tunai melalui perusahaan PT. Wijaya Karya Utama yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Oleh karna sebagai fungsi control kami dari LSM LiRA Provinsi Maluku Utara, meminta kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Kapolda agar segera mengusut tuntas dana sumbangan dalam bentuk uang tunai yg mengalir ke Pemprov ratusan juta rupiah itu.
Karena hemat kami dana tersebut ada bentuk gratifikasi dari pengusaha ke pejabat negara, harus di usut tuntas oleh penegak hukum jangan pandang bulu, pintah Said A. Alkatiri, S.Pd.
Selanjutnya dugaan dan hasil investigasi kami dilapangan yakni di Desa Silang dan Wayaua kec.bacan timur selatan, Kab. Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara telah terjadi illegal logging yang sama masif di lakukan oleh PT. Wijaya Karya Utama dari dampak yang ditimbulkan tersebut maka memusnahkan berbagai fauna dan flora, erosi, konflik dikalangan masyarakat, devaluasi harga kayu dan hilang mata pencaharian masyarakat se tempat.
“Oleh karna itu kepada Pemda dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, agar tidak berkompromi dengan pengusaha pengolahan kayu di wilayah Halmahera Selatan”, ucap pembina LSM LiRA provinsi Maluku Utara.
Dan berdasarkan norma serta UU, setiap pengusaha kayu diwajibkan pembangun pabrik pengolahan tersebut jangan cumaan ambil hasil saja. Lebih parah lagi, jika perusahaan tersebut tidak memberikan dana reboisasi/penanaman kembali kayu yamg sudah ditebang, ini lagi-lagi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan PT. Wijaya Karya Utama maka Dinas teknis Kehutanan Provinsi Maluku Utara, karena kewenangannya kami berharap agar izin operasional PT. Wijaya Karya Utama di cabut dan meminta kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Kapolda agar mengusut dana sumbangan/gratifikasi kepada atas nama Pemprov Maluku Utara.
#tp/Redaktur